Kepmen ESDM
Aturan Baru ESDM Berlaku, Tambang Timah di Kawasan Hutan Didenda Rp 1,25 Miliar per Hektare
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- visibility 141
- 0Komentar
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah resmi memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda administratif yang signifikan bagi pelaku usaha pertambangan yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin, termasuk tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (15/12/2025) Keputusan […]




