KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Massa aksi kembali mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan audiensi pada 2 Juli 2026 lalu. Kamis (24/9/2026)
Massa aksi yang mengaku telah beraudiensi langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sekjen Dalu Agung Darmawan, dan Direktur Sengketa I Made Daging pada Juli lalu, menagih janji penyelesaian perkara pertanahan yang melibatkan PT Musim Mas di Kota Medan.
“Pada pertemuan audiensi tersebut Bapak Menteri menyampaikan kepada saya tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, tapi beri saya waktu,” ujar perwakilan massa aksi dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Setelah hampir 3 bulan, pihaknya kembali datang untuk menanyakan tindak lanjut.
Diterima Dirjen Sengketa dan Satgas Anti Mafia Tanah
Dalam aksi hari ini, massa mengaku diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, didampingi Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan dan Plt. Direktur Penanganan Sengketa yang disebut bernama Lalu, yang menggantikan pejabat sebelumnya.
Massa mengklaim dalam audiensi tersebut terungkap adanya Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 10 Juni 2026.
Isi surat tersebut, menurut versi pelapor, meminta BPN Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Musim Mas, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Dalam audiensi tersebut Bapak Iljas Tedjo memerintahkan kepada Bapak Lalu Plt. Direktur dan tim untuk turun ke Medan, memanggil PT Musim Mas dalam rangka pemblokiran terhadap SHM dan SHGB PT Musim Mas berdasarkan surat rekomendasi Kejagung, dan masuk ke tahap selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan dalam waktu 2 minggu,” klaim massa aksi.
Catatan Redaksi dan Prinsip Keberimbangan:
- Belum Ada Konfirmasi Resmi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN, dari Kejaksaan Agung RI terkait kebenaran Surat Rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026 tersebut, maupun dari BPN Kota Medan.
- Hak Jawab PT Musim Mas: PT Musim Mas sebagai pihak yang disebutkan dalam aksi belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.
- Informasi Penahanan Pejabat: Pernyataan massa aksi mengenai penahanan mantan Direktur Sengketa I Made Daging oleh Polda Bali masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan kementerian.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Segala bentuk sertifikat yang telah terbit memiliki kekuatan hukum. Pembatalan sertifikat harus melalui mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, termasuk penelitian data yuridis, fisik, dan pemberian kesempatan kepada pemegang hak untuk didengar keterangannya.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan informasi. (*)
















