KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Setelah sempat buron, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan terpidana kasus penyerobotan tanah, Mat Din alias Hap Sen. Buronan yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat ini ditangkap di Jakarta Utara. Jumat (19/9/2025)
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan terpidana yang berlokasi di Jalan Sunter Jaya IV No 21 B, Jakarta Utara. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Usai diamankan, Mat Din langsung dibawa menuju Kejati Kepulauan Babel untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bangka Barat agar segera dieksekusi menjalani pidana badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mentok.
“Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam keterangan pers Kamis (18/9/2025) menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Babel.
“Setelah dilakukan penangkapan kemudian Terpidana atas nama Mat Din alias Hap Sen dibawa ke Kejati Kepulauan Babel untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bangka Barat agar segera dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas II B Mentok, ujarnya.”
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari instruksi langsung Jaksa Agung melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Program ini menjadi upaya nyata Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum dengan menindak para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan. Ini penting demi tegaknya supremasi hukum. Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi,” terang Fadil.
Dalam kesempatan yang sama, Fadil juga menyampaikan imbauan Jaksa Agung kepada para buronan lainnya.
“Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” jelasnya.
Sebagai informasi, terpidana Mat Din alias Hap Sen (33) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Jebus, Bangka Barat, yang kemudian berujung pada proses hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mat Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana sempat melarikan diri sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Dengan tertangkapnya Mat Din, Kejari Bangka Barat dapat segera melaksanakan eksekusi pidana badan sebagaimana amar putusan pengadilan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti, meski seorang terpidana berusaha menghindar dengan cara melarikan diri.
(Sumber: BabelTerkini.com, Editor: KBO Babel)