Tak Pernah Masuk Kerja, Dua Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason Kena PTDH

Bupati Bangka Barat Ungkap Alasan Pemecatan Dua Dokter Spesialis RSUD Sejiran Setason

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason. Keputusan tegas tersebut diambil setelah kedua dokter dinilai melanggar ketentuan sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena tidak menjalankan tugasnya dalam waktu yang cukup lama. Senin (9/3/2026)

Kedua dokter tersebut diketahui berinisial RK yang merupakan dokter spesialis radiologi dan ZF yang bertugas sebagai dokter spesialis jantung di RSUD Sejiran Setason.

banner 336x280

Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi berat tersebut, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengajak kedua dokter kembali menjalankan tugasnya di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena keduanya tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi panggilan maupun menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya persuasif terhadap dua dokter spesialis ini. Berdasarkan laporan tim kita, keduanya ini diundang pun tidak hadir. Mereka kan ASN, jadi harus memahami peraturan itu,” ujar Markus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Markus, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diambil setelah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin pelayanan kesehatan masyarakat terganggu akibat tidak berjalannya tugas dari tenaga medis yang seharusnya memberikan pelayanan di rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan kedua dokter tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan oleh RSUD Sejiran Setason. Hal ini karena masing-masing merupakan satu-satunya dokter spesialis di bidangnya yang tersedia di rumah sakit tersebut.

Dokter spesialis radiologi memiliki peran penting dalam proses diagnosis penyakit melalui pemeriksaan radiologi seperti rontgen, CT scan, dan berbagai pemeriksaan penunjang lainnya. Sementara itu, dokter spesialis jantung memiliki peran vital dalam penanganan berbagai penyakit kardiovaskular yang membutuhkan penanganan medis khusus.

Karena itu, ketidakhadiran kedua dokter tersebut dalam menjalankan tugasnya sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Bangka Barat.

“Dua dokter spesialis ini sangat dibutuhkan oleh rumah sakit kita RSUD Sejiran Setason. Mereka ini satu-satunya, satu dokter spesialis jantung dan satu dokter spesialis radiologi. Oleh sebab itu karena mereka tidak pernah masuk maka kita lakukan PTDH ini. Harapan kita agar masyarakat juga bisa memahami,” tegas Markus.

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Markus mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak mudah diambil mengingat peran kedua dokter tersebut sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan daerah. Namun pemerintah daerah tetap harus menegakkan aturan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi aparatur lainnya.

Saat ini, Pemkab Bangka Barat tengah berupaya mencari dokter spesialis pengganti untuk mengisi kekosongan tersebut agar pelayanan kesehatan di RSUD Sejiran Setason dapat kembali berjalan optimal.

Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk merekrut tenaga medis baru, baik melalui jalur pengangkatan ASN maupun kerja sama dengan tenaga dokter spesialis dari luar daerah.

“Sekarang kami sedang berupaya mencari dokter pengganti agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Markus.

Pemkab Bangka Barat berharap langkah tersebut dapat segera mengatasi kekosongan tenaga dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed