
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru. Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum terakhir atas putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Jum’at (19/12/2025)
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kasasi telah lengkap. Bahkan, surat kuasa asli telah ditandatangani langsung oleh kliennya dan diserahkan ke pengadilan untuk memproses permohonan kasasi tersebut.

“Surat kuasa yang asli sudah kami terima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Galih menjelaskan, keputusan untuk mengajukan kasasi diambil karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, baik putusan tingkat pertama maupun banding belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saya tidak mau membahas dulu nanti isinya secara detail. Intinya kami tidak sependapat dengan putusan yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan upaya hukum kasasi,” tegas Galih.
Ia menilai putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya belum mencerminkan keadilan yang utuh. Oleh karena itu, kasasi ke Mahkamah Agung dianggap sebagai langkah hukum yang sah dan konstitusional untuk mencari keadilan.
“Karena dirasa ini belum mencapai keadilan yang seutuhnya dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” sambungnya.
Galih juga mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi tersebut merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan, Nikita disebut ingin memperjuangkan hak dan keadilannya hingga ke tahap hukum tertinggi.
“Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya akan tetap diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir,” ungkap Galih.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding atas perkara dugaan pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa Nikita Mirzani. Majelis hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dijatuhkan pada 28 Oktober 2025.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua Sri Andini saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski permohonan banding diterima, perubahan amar putusan tersebut ternyata belum memuaskan pihak Nikita Mirzani. Pihak terdakwa menilai masih terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, baik terkait kualifikasi perbuatan maupun penerapan pasal yang dikenakan.
Dengan diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, perkara ini akan kembali diuji pada tingkat peradilan tertinggi. Mahkamah Agung nantinya akan menilai apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum, pelanggaran hukum acara, atau kesalahan hakim dalam memutus perkara pada tingkat sebelumnya.
Pengajuan kasasi ini sekaligus menegaskan sikap Nikita Mirzani yang memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas. Publik kini menanti putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir dalam kasus hukum yang menyita perhatian luas tersebut. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)















