KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pengusutan kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, terus bergerak maju. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini mulai memeriksa pejabat kunci yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal berskala besar tersebut. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan. Selasa (18/11/2025)
Mardiansyah telah menjabat selama tiga tahun dan membawahi kawasan hutan lindung pantai serta hutan produksi di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah. Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil penyidik Kejati Babel dan menjalani pemeriksaan resmi pada Jumat (14/11/2025). Menariknya, pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan pemanggilan terhadap Herman Fu, nama yang sudah lama dikaitkan dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan semuanya pada Jumat. Ya, benar bersama Herman Fu. Diperiksa lama dari pagi sampai sore,” ujar Mardiansyah, Senin (17/11/2025).
Pemeriksaan terhadap Mardiansyah berlangsung intensif selama sekitar tujuh jam. Ia tercatat sebagai pejabat KPH pertama yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan perambahan dan perusakan hutan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun. Kerugian ini disebut berkaitan langsung dengan maraknya praktik penambangan timah ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.
Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, Mardiansyah memilih berhati-hati untuk tidak membuka materi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa seluruh detail penyelidikan menjadi kewenangan penuh penyidik Kejati Babel. “Gak berani kita, itu semua ada di penyidiknya. Tanya langsung penyidiknya saja,” katanya singkat ketika ditanya lebih jauh.
Sementara itu, Kejati Babel masih melanjutkan penyelidikan pasca-operasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sejak Kamis (8/11/2025). Operasi ini dilakukan setelah laporan mengenai adanya kegiatan tambang ilegal berskala besar yang merambah area hutan secara masif.
Dari hasil penertiban, Satgas PKH mengamankan sebanyak 23 unit alat berat berupa excavator dan dozer yang diduga digunakan untuk mengeruk kawasan hutan. Semua mesin tersebut kini telah ditetapkan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan.
Aktivitas tambang yang disorot berada di dua titik dengan total luas 315,48 hektare. Kawasan Sarang Ikan mencakup area seluas 262,85 hektare, sedangkan kawasan Desa Nadi mencakup 52,63 hektare. Dua area ini selama bertahun-tahun disebut menjadi titik operasi tambang timah ilegal yang sulit dijangkau aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, beberapa nama pemodal atau cukong tambang kembali mencuat dalam penyelidikan terbaru ini. Selain Herman Fu, penyidik disebut menelusuri keterkaitan sejumlah sosok lain seperti Sofyan Fu, Igus, Frengky, H. Toni, dan Aloysius. Mereka diduga merupakan pihak yang selama ini menggerakkan operasional tambang ilegal hingga menyebabkan kerusakan massif di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.
Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pejabat KPH, publik menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa Kejati Babel semakin serius menelusuri aktor-aktor yang diduga ikut menyediakan akses, perlindungan, atau pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Masyarakat Babel pun kini menaruh harapan besar agar penyidik segera mengungkap pihak-pihak lainnya, baik dari kalangan pejabat maupun pemodal yang terlibat. Pasalnya, kasus ini menyangkut kerusakan hutan dalam skala besar dan potensi kerugian negara yang fantastis, sehingga membutuhkan tindakan tegas dan transparansi agar proses hukumnya dapat berjalan tanpa intervensi siapa pun.
Kasus tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi menjadi salah satu penyelidikan terbesar yang pernah dilakukan Kejati Babel dalam beberapa tahun terakhir. Dengan melibatkan luas area ratusan hektare serta alat berat dalam jumlah besar, penyelidikan ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Bangka Belitung.
Hingga kini, penyidik Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Mardiansyah maupun Herman Fu. Publik masih menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini diperkirakan tetap menjadi sorotan utama masyarakat Babel, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta besarnya nilai kerugian negara yang disebut mencapai angka triliunan rupiah. Pemeriksaan lanjutan pun diyakini akan terus dilakukan terhadap pejabat dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Sumber : BelitongEkspres, Editor : KBO Babel)

















