KBOBABEL.COM (MENTOK) – Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali ditemukan di perairan Kranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya 30 unit Ponton Isap Produksi (PIP) dilaporkan beroperasi menyedot material pasir timah dari dasar laut tanpa mengantongi izin resmi maupun Surat Perintah Kerja (SPK). Kamis (4/6/2026)
Keberadaan puluhan ponton tersebut terpantau oleh Tim Sembilan atau Tim Senyap yang terdiri dari unsur media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah perairan tersebut kembali memunculkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan laut serta potensi konflik dengan nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah memasang spanduk larangan sebagai bentuk peringatan agar tidak melakukan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Larangan tersebut diterbitkan karena aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk kawasan terumbu karang dan wilayah tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Selain itu, aparat penegak hukum juga disebut telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Berbagai operasi razia, penghentian aktivitas, hingga penetapan tersangka pernah dilakukan sebagai upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin.
Meski demikian, aktivitas tambang diduga ilegal tersebut kembali muncul dan beroperasi di lokasi yang sama.
Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto atau yang akrab disapa Ilyas, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pertambangan timah tanpa izin yang terus berulang di perairan Kranggan.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan berkepanjangan bagi masyarakat pesisir.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang kembali beroperasi di perairan Kranggan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar ada efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Supriyanto juga meminta aparat tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal dalam jumlah besar tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan modal dan jaringan yang terorganisir.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aliran dana serta mengungkap pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian dan TNI mengusut tuntas jaringan pemilik modal atau cukong yang berada di belakang aktivitas ini. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
LSM Gmicak menilai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah laut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat. Sedimentasi akibat penyedotan material dasar laut dapat mengganggu habitat biota laut, merusak terumbu karang, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan.
Selain kerugian ekologis, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas puluhan ponton yang dilaporkan beroperasi di perairan Kranggan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut Bangka Barat. (Sumber : jejakkasustv.com, Editor : KBO Babel)

















