Tegas! Ormas Dilarang Lakukan Tugas Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Melaksanakan Fungsi Penegak Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (24/5/2025). Senin (26/5/2025)

Aang menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

banner 336x280

“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang.

Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh institusi penegak hukum resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Kemendagri juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina ormas yang ada di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar ormas tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pendiriannya.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Kemendagri mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjalankan peran mereka sesuai dengan tujuan pendirian. Aang menekankan bahwa ormas memiliki fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti meningkatkan partisipasi publik, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Aang menyebut bahwa kehadiran ormas yang menjalankan fungsi sesuai aturan diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Kemendagri menilai bahwa ormas memiliki potensi besar untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan harmonis. Namun, peran tersebut harus dilakukan tanpa melampaui kewenangan hukum yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap ormas harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar ormas tidak menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dan tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Dengan aturan yang tegas ini, Kemendagri berharap ormas dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam memperkuat nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan, tanpa menciptakan keresahan di tengah masyarakat. (Sumber: Kompas, Editor: KBOBabel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed