Daerah

Diadang dan Diabaikan, Edi Irawan Laporkan GM Bandara Depati Amir Angkasa Pura II ke Ombudsman Babel

Advertisements

<p><strong>KBOBABEL&period;COM &lpar;Pangkalpinang&rpar;&comma;  — Skandal proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas &lpar;DKT&rpar; Bandara Depati Amir kembali mencuat ke permukaan&period; Proyek senilai Rp2&comma;8 miliar yang dikerjakan pada 2023 ini belum juga menemukan kejelasan hukum maupun penyelesaian administratif&period; Ironisnya&comma; alih-alih transparan&comma; pihak pengelola justru menutup rapat-rapat pintu klarifikasi&comma; menambah kecurigaan publik akan adanya permainan anggaran&period; Selasa &lpar;3&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam upaya mencari solusi damai&comma; Edi Irawan—pihak yang merasa paling dirugikan dalam proyek tersebut—pada Senin &lpar;2&sol;6&sol;2025&rpar;&comma; mendatangi langsung kantor manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tujuannya jelas&colon; menyampaikan keluhan dan meminta kejelasan terhadap hak-haknya yang diduga terabaikan selama proses pengadaan dan pelaksanaan proyek DKT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun harapan itu kandas&period; General Manager &lpar;GM&rpar; PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir memilih bungkam&period; Tidak ada sambutan&comma; tidak ada penjelasan&period; Audiensi yang diajukan secara resmi ditolak tanpa alasan yang transparan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Edi hanya diterima oleh seorang staf bagian Human Capital Business Partner and General Service&comma; Rendy&comma; yang menyatakan bahwa persoalan ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan bagian legal kantor pusat AP II&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-2174" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;Cuplikan-layar-2025-06-03-120256&period;png" alt&equals;"Pangkalpinang&comma; — Skandal proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas &lpar;DKT&rpar; Bandara Depati Amir kembali mencuat ke permukaan&period; Proyek senilai Rp2&comma;8 miliar yang dikerjakan pada 2023 ini belum juga menemukan kejelasan hukum maupun penyelesaian administratif&period; Ironisnya&comma; alih-alih transparan&comma; pihak pengelola justru menutup rapat-rapat pintu klarifikasi&comma; menambah kecurigaan publik akan adanya permainan anggaran&period; Selasa &lpar;3&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"381" height&equals;"573" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Sikap tertutup ini bukan hanya dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab&comma; tetapi juga memperkuat dugaan publik bahwa ada upaya sistematis menutupi penyimpangan anggaran dan prosedur pengadaan yang tak sesuai aturan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Melawan Bungkam dengan Jalur Hukum<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Merasa tak didengar dan diabaikan&comma; Edi akhirnya menempuh jalur hukum dan administratif&period; Ia resmi melaporkan kasus ini ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam laporannya&comma; ia menuding telah terjadi <em>maladministrasi<&sol;em>&comma; yang mencakup&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul>&NewLine;<li>Tidak adanya verifikasi alat yang digunakan dalam proses lelang&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Minimnya transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik &lpar;KIP&rpar;&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Penolakan dari pejabat publik &lpar;GM&rpar; untuk memberikan klarifikasi&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam struktur manajemen proyek&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p>Langkah ini bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi&comma; tapi juga menjadi representasi dari upaya memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN&comma; yang seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong><strong>Kerangka Hukum yang Dilanggar<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Bila mencermati jalannya kasus ini&comma; setidaknya terdapat empat kerangka hukum nasional yang diduga telah dilanggar&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>UU No&period; 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<&sol;strong>&comma; yang mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi kepada siapa pun yang memintanya&comma; serta memberikan sanksi administratif jika menolak tanpa dasar hukum&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>UU No&period; 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik<&sol;strong>&comma; yang menjamin hak warga negara mendapatkan pelayanan publik yang transparan&comma; akuntabel&comma; dan partisipatif&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>UU No&period; 31 Tahun 1999 jo&period; UU No&period; 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<&sol;strong>&comma; yang mencakup penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara akibat pengadaan fiktif&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Permen BUMN No&period; PER-1&sol;MBU&sol;2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik &lpar;GCG&rpar;<&sol;strong>&comma; yang secara tegas mewajibkan BUMN menjalankan prinsip transparansi&comma; akuntabilitas&comma; dan bebas dari konflik kepentingan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;1939" aria-describedby&equals;"caption-attachment-1939" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-1939" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-29-at-21&period;58&period;35-300x178&period;jpeg" alt&equals;"Pangkalpinang&comma; — Skandal proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas &lpar;DKT&rpar; Bandara Depati Amir kembali mencuat ke permukaan&period; Proyek senilai Rp2&comma;8 miliar yang dikerjakan pada 2023 ini belum juga menemukan kejelasan hukum maupun penyelesaian administratif&period; Ironisnya&comma; alih-alih transparan&comma; pihak pengelola justru menutup rapat-rapat pintu klarifikasi&comma; menambah kecurigaan publik akan adanya permainan anggaran&period; Selasa &lpar;3&sol;5&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-1939" class&equals;"wp-caption-text">Foto&colon; Edi Irawan<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong><strong>Desakan Audit dan Pemanggilan Pejabat Terkait<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam laporannya ke Ombudsman&comma; Edi juga menyertakan sejumlah tuntutan agar proses penegakan keadilan berjalan objektif dan menyeluruh&comma; di antaranya&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pemanggilan resmi terhadap GM dan pejabat yang terlibat<&sol;strong>&comma; guna dimintai keterangan secara terbuka dan akuntabel&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Audit forensik terhadap seluruh proses pengadaan proyek pagar DKT<&sol;strong>&comma; guna menelusuri potensi kerugian negara atau adanya persekongkolan dalam proses lelang&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pemeriksaan oleh Komisi Informasi Daerah &lpar;KID&rpar;<&sol;strong> terhadap kepatuhan PT Angkasa Pura II dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Sanksi administratif terhadap pejabat publik yang terbukti menghalangi akses informasi<&sol;strong>&comma; sebagaimana diatur dalam perundang-undangan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p><strong> <&sol;strong><strong>Menanti Keberanian dan Integritas<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini seharusnya menjadi momentum pembenahan internal bagi PT Angkasa Pura II&comma; bukan sebaliknya menampilkan wajah BUMN yang anti-kritik dan alergi transparansi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam konteks reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah&comma; bungkamnya GM justru menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga strategis seperti bandara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; awak media jejaring KBO Babel masih berupaya menghubungi manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk memperoleh klarifikasi resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sayangnya&comma; respons yang diberikan masih sebatas diam yang membisu&period; Kini&comma; publik menanti&colon; apakah Ombudsman akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat&quest; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

50 menit ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

1 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

2 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

2 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

2 jam ago

Rahmad Sukendar Desak Pergantian Kapolri: “Waktunya Polri Dipimpin Sosok Berani dan Bersih!

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

3 jam ago