
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikang dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, terungkap adanya upaya menyembunyikan alat berat dengan cara menutup ekskavator menggunakan daun agar tidak terdeteksi aparat. Kamis (7/5/2026)
Empat terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara tersebut yakni Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias H Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di kawasan Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan Dinas Kehutanan Bangka Belitung.

Sidang yang digelar Selasa (5/5/2026) itu menghadirkan sejumlah saksi dari tim operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan di kawasan hutan Sarang Ikang. Salah satu saksi yang merupakan anggota Tim 2 operasi penertiban membeberkan kronologi saat petugas menemukan sejumlah alat tambang dan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa sebelum operasi dimulai seluruh personel terlebih dahulu mengikuti briefing dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir titik-titik target yang telah dipetakan sebelumnya.
“Pada hari itu sebelum berangkat kami briefing bersama korwil, lalu dibagi menjadi dua tim. Saya masuk Tim 2 menuju ke Sarang Ikan,” ujar saksi di persidangan.
Menurut saksi, timnya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Setibanya di kawasan target, tim langsung melakukan penyisiran darat di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Namun saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya pekerja ataupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, berbagai peralatan dan jejak aktivitas tambang masih terlihat jelas di lokasi.
“Ketika kami datang memang sudah tidak ada orang. Tapi di lokasi ditemukan berbagai perlengkapan tambang dan tanda-tanda aktivitas baru saja dihentikan,” ungkapnya.
Saksi kemudian mengungkap momen penting ketika tim darat menerima informasi dari Tim Udara yang melakukan pemantauan dari atas menggunakan pengawasan aerial. Dari hasil pantauan tersebut, ditemukan adanya alat berat yang sengaja disembunyikan dengan kamuflase alami.
“Kami mendapat informasi dari tim udara ada penampakan alat berat yang disamarkan dan ditutupi daun. Setelah itu kami langsung menuju titik tersebut dan benar menemukan alat berat itu,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari penertiban aparat penegak hukum. Ekskavator yang ditutupi daun dinilai sengaja disamarkan agar sulit terdeteksi dari jalur darat maupun udara.
Meski berhasil menemukan alat berat dan sejumlah barang bukti lain, saksi menegaskan tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan di lokasi karena diduga telah melarikan diri sesaat sebelum tim tiba.
“Artinya kami sudah sampai ke lokasi target, tetapi memang tidak menemukan aktivitas maupun orang di sana,” katanya.
Kendati demikian, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut baru saja ditinggalkan para pekerja tambang. Tim menemukan sejumlah tanda yang menunjukkan aktivitas masih berlangsung beberapa saat sebelum operasi dilakukan.
Saksi menyebut pihaknya menemukan peralatan memasak yang masih menyala di gubuk pekerja, puntung rokok yang masih aktif, hingga mesin alat tambang yang masih dalam kondisi panas ketika disentuh petugas.
“Kami menemukan alat masak yang masih hidup, rokok yang masih menyala, dan mesin alat tambang yang masih panas. Jadi kami menduga mereka baru saja kabur beberapa saat sebelum kami datang,” tegas saksi.
Selain itu, tim juga menemukan berbagai perlengkapan tambang dan material pendukung lain yang tersebar di sejumlah titik dalam kawasan hutan tersebut. Lokasi tambang ilegal itu disebut memiliki cakupan area yang cukup luas.
“Kami menyisir beberapa titik dengan radius sekitar dua sampai tiga kilometer. Dalam penyisiran itu ada sekitar tujuh sampai delapan titik yang kami temukan,” ujarnya.
Keterangan para saksi dalam persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan penambangan ilegal yang menyeret empat terdakwa tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung terus mendalami peran masing-masing terdakwa, termasuk dugaan keterlibatan dalam pengelolaan tambang ilegal di kawasan hutan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar aturan kehutanan maupun pertambangan. Penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Bangka Belitung juga terus menjadi sorotan masyarakat yang meminta adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta pendalaman alat bukti yang telah diamankan dalam operasi penertiban tersebut. (Sumber : Babelupdate, Editor : KBO Babel)














