
KBOBABEL.COM (BANGKA) — Praktik peleburan biji timah ilegal kembali terungkap di Kabupaten Bangka. Kali ini, kasus tersebut menyeret nama seorang pejabat desa hingga oknum aparat penegak hukum. Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (3/4/2026). Sabtu (4/4/2026)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang berada di lokasi. Mereka adalah Joko (22), Warnita (33), Toni (23), Dartam (21), Heri (26), serta Roni (42). Dari keenam orang tersebut, nama Roni menjadi sorotan karena diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puding Besar.

Pengungkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Saat tiba di lokasi yang berada di tengah perkebunan sawit, petugas mendapati aktivitas peleburan biji timah menjadi balok sedang berlangsung. Para pekerja terlihat tengah menjalankan proses produksi secara aktif di lokasi yang diduga telah beroperasi cukup lama.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa para pekerja menerima upah sebesar Rp7.000 per kilogram. Mereka juga ditargetkan memproduksi sekitar 10 balok timah per hari, dengan estimasi berat sekitar 33 kilogram per balok. Dengan skema tersebut, aktivitas ini diduga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu singkat.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa timah balok hasil peleburan yang siap didistribusikan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan timah ilegal yang terorganisir.
Keterlibatan Roni sebagai Ketua BPD Puding Besar dibenarkan oleh Kepala Desa setempat, Indra. Saat dikonfirmasi, Indra menyatakan bahwa Roni memang masih aktif menjabat dan telah menduduki posisi tersebut selama dua periode.
“Kalau Roni benar statusnya Ketua BPD, sudah dua periode menjabat,” ujar Indra saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026).
Namun demikian, Indra mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aktivitas bisnis sampingan yang dijalankan oleh Roni. Ia hanya mengaku pernah mendengar secara tidak langsung mengenai keterlibatan Roni dalam usaha peleburan timah.
“Memang pernah ada cerita soal itu, sebelum puasa kalau tidak salah. Waktu itu saya hanya mengingatkan untuk hati-hati,” tambahnya.

Lebih jauh, hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas peleburan tersebut diduga merupakan milik Roni. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat dalam operasional kegiatan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja di lokasi, aktivitas peleburan ini diduga dikendalikan oleh seorang anggota Polri berinisial Bripka EF yang menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen dan Keamanan (Kanit Intelkam) di salah satu Polsek jajaran Polres Bangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa bahan baku biji timah diduga disuplai melalui jaringan yang melibatkan oknum tersebut bersama beberapa kolektor berinisial AJ dan SU. Setelah melalui proses peleburan, timah balok hasil produksi kemudian dikirim ke kediaman Bripka EF yang berada di Sungailiat.
Dari lokasi tersebut, timah kemudian didistribusikan kembali menggunakan kurir ke berbagai tujuan. Pola ini menunjukkan adanya sistem distribusi yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Salah satu petugas di lapangan, Letnan Infanteri Saleh, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga diduga dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses dan jaringan distribusi.
“Biji timah disuplai melalui oknum dan kolektor. Setelah dilebur, langsung dikirim ke Sungailiat untuk didistribusikan kembali,” ujarnya saat meminta keterangan dari pekerja di lokasi.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik tambang dan pengolahan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, aktivitas serupa masih terus ditemukan dengan pola yang semakin kompleks.
Keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa dalam kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik ilegal. Kondisi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum.
Selain itu, aktivitas peleburan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, terutama karena dilakukan tanpa standar pengelolaan yang jelas. Limbah dari proses peleburan dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi.
Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga praktik serupa dapat segera ditindak dan tidak terus berulang di masa mendatang. (Sumber : Babel Update, Editor : KBO Babel)













