KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan sebanyak 32 tersangka dalam berbagai kasus penyelenggaraan haji ilegal dan penipuan perjalanan ibadah selama musim haji 2026. Dari puluhan kasus yang ditangani, jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp116,7 miliar. Selasa (7/7/2026)
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Satgas Haji dan Umrah Polri bersama jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen memberantas praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan proses penegakan hukum dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda di berbagai daerah.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi ribuan korban yang telah mengalami kerugian materiil akibat praktik penyelenggaraan haji yang melanggar aturan.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Satgas Haji dan Umrah menerima serta menangani total 64 laporan yang berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan haji ilegal maupun penipuan perjalanan ibadah.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Seluruh laporan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan puluhan tersangka.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah korban dalam berbagai kasus tersebut mencapai 3.550 orang dengan estimasi kerugian finansial sebesar Rp116,7 miliar.
Irhamni mengungkapkan, salah satu perkara terbesar ditangani Polda Metro Jaya.
Di wilayah hukum tersebut, penyidik menangani empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp95 miliar.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain Polda Metro Jaya, penindakan juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya.
Polda Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal maupun penipuan perjalanan ibadah.
Kasus di Jawa Timur mengakibatkan sedikitnya 145 calon jemaah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara juga berhasil mengungkap praktik serupa dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Kasus tersebut menyebabkan 282 calon jemaah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Polri menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparat juga membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelenggaraan haji ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurutnya, keberadaan Satgas Haji dan Umrah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Satgas juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.
Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji secara instan dengan biaya murah maupun tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irhamni.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menyatakan pemberantasan praktik haji ilegal menjadi salah satu prioritas utama setelah dibentuknya Satgas Haji dan Umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan pembentukan satgas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Haji dan Umrah bekerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga otoritas Arab Saudi.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah Indonesia sekaligus mencegah penggunaan jalur-jalur nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
Polri juga memberi perhatian terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oknum biro perjalanan.
Modus yang paling sering ditemukan antara lain menawarkan keberangkatan haji tanpa masa tunggu, penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga janji pemberangkatan melalui jalur khusus tanpa memenuhi persyaratan resmi.
Praktik-praktik tersebut dinilai sangat berisiko karena selain menyebabkan kerugian materi, juga berpotensi membuat calon jemaah gagal berangkat bahkan menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.
Karena itu, masyarakat diimbau selalu memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai ketentuan pemerintah.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelaku penyelenggaraan haji ilegal maupun travel bodong yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada calon jemaah sekaligus menciptakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih aman, tertib, dan terpercaya. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)














