Terbukti Korupsi, Eks Pegawai Bank Robi Hakim Dieksekusi ke Lapas Tua Tunu

Robi Hakim Akhirnya Masuk Penjara, Kejari Pangkalpinang Eksekusi Terpidana Korupsi ke Lapas Tua Tunu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan eksekusi terhadap Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), terpidana kasus korupsi, pada Senin, 28 Juli 2025. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama. Senin (28/7/2025)

Moch. Robi Hakim dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi bersama-sama, berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 336x280

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp yang dibacakan pada 19 Maret 2025.

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili perkara ini secara langsung. Dalam putusannya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidiair karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Barang bukti yang terdiri dari 667 item yang sebelumnya disita dari perkara ini, dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida. Hal ini sebagaimana tertuang dalam tuntutan yang diajukan pada 24 Februari 2025 oleh Kejari Pangkalpinang.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Moch. Robi Hakim yang lahir di Bandung pada 29 Mei 1971 dan beralamat di Jatimelati, Kota Bekasi, diketahui bekerja sebagai karyawan di Bank Sumsel Babel. Pada saat pelaksanaan eksekusi, usianya telah mencapai 53 tahun.

Kejari Pangkalpinang memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan. “Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Pidsus berlangsung aman dan kondusif,” demikian disampaikan oleh pihak kejaksaan.

Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di wilayah hukum mereka.

(Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *