KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jum’at (10/7/2026)
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Selain hukuman penjara, John Field juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Bea dan Cukai sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada John Field, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua Anak Buah Ikut Divonis
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua terdakwa lain yang merupakan karyawan Blueray Cargo (Grup).
Mereka adalah Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri, yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
Keduanya divonis satu tahun enam bulan penjara serta dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya wajib menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memilih memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Suap Puluhan Miliar Rupiah
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengungkap bahwa John Field bersama dua bawahannya memberikan suap dalam jumlah yang sangat besar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp61 miliar.
Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Pemberian tersebut diduga dilakukan secara bertahap agar proses pemasukan barang impor milik Blueray Cargo memperoleh kemudahan saat melewati pengawasan kepabeanan.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan beberapa pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejumlah Pejabat Diduga Menerima Suap
Dalam dakwaan disebutkan, penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Perkara terhadap para pejabat tersebut akan diproses dalam berkas yang berbeda.
Berdasarkan dakwaan, Rizal diduga menerima uang sekitar Rp14 miliar.
Sementara Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp7 miliar dan Orlando Hamonangan memperoleh sekitar Rp4,05 miliar.
Jaksa juga mengungkap masih terdapat pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap, namun belum diproses secara hukum.
Salah satu nama yang disebut adalah Enov Puji Wijanarko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Fasilitas Hiburan dan Barang Mewah
Selain uang tunai, praktik suap juga dilakukan melalui pemberian berbagai fasilitas hiburan dan barang bernilai tinggi.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa menyediakan fasilitas hiburan dengan nilai sekitar Rp1,45 miliar.
Tak hanya itu, Orlando Hamonangan juga disebut menerima satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai sekitar Rp65 juta.
Sementara Enov Puji Wijanarko diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 dengan nilai sekitar Rp330 juta.
Seluruh pemberian tersebut diduga merupakan bagian dari upaya memengaruhi pejabat Bea dan Cukai agar memberikan perlakuan khusus terhadap aktivitas impor yang dilakukan Blueray Cargo.
Memperlancar Proses Impor
Menurut Jaksa KPK, tujuan utama pemberian suap tersebut adalah agar proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang impor milik Blueray Cargo dapat berlangsung lebih cepat.
Dengan adanya bantuan dari sejumlah pejabat Bea dan Cukai, barang impor perusahaan diduga lebih mudah lolos dari proses pengawasan di kawasan kepabeanan sehingga mempercepat distribusi barang kepada pelanggan.
Praktik tersebut dinilai mencederai integritas pelayanan publik serta merugikan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola kepabeanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa praktik pemberian suap kepada aparat negara, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lainnya, merupakan tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga menerima suap masih akan berlanjut dalam persidangan terpisah sesuai berkas perkara yang telah disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Bsbel)

















