KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Almarhum Adityawarman di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025), berlangsung tegang. Salah satu tersangka, Martin, tiba-tiba membantah keterlibatannya dalam aksi pembunuhan saat proses reka adegan berlangsung.
Rekonstruksi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung itu dihadiri dua tersangka, yakni Martin dan Hasan. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban, keluarga tersangka, serta perwakilan kejaksaan.
Sejak awal pelaksanaan, suasana terlihat tenang dan tertib. Namun, ketegangan mulai meningkat ketika rekontruksi memasuki adegan ke-11 yang menggambarkan momen saat korban dianiaya hingga meninggal dunia. Di tengah adegan tersebut, Martin tiba-tiba menghentikan jalannya rekonstruksi dan bersumpah bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian.
“Demi Allah, Pak, saya berada di rumah waktu itu. Benar, Demi Allah saya di rumah,” ujar Martin dengan suara bergetar di hadapan petugas dan keluarga korban.
Pernyataan Martin sontak memancing emosi keluarga korban yang sejak awal mengikuti jalannya rekonstruksi dari jarak sekitar lima meter. Sejumlah keluarga korban langsung melontarkan protes keras terhadap pernyataan tersebut.
“Woy, kamu itu mengakulah jangan banyak tingkah dan bohong! Kamu tega bunuh korban, salah tempat kamu kalau mau bohong!” teriak salah satu anggota keluarga korban dengan nada marah.
Meski terus dibantah oleh Martin, keluarga korban menilai pengakuan itu hanyalah upaya mengelak dari tanggung jawab atas perbuatan yang telah terjadi. Beberapa petugas kepolisian terlihat berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi keributan di lokasi.
“Benaran, Pak. Demi Allah, saya tidak ada di sini dan saya berada di rumah,” sambung Martin kembali dengan nada tinggi, disertai air mata yang menetes di pipinya.
Melihat situasi semakin memanas, penyidik kemudian memutuskan menghentikan sementara jalannya rekontruksi. Beberapa menit kemudian, polisi mengganti posisi Martin dengan pemeran pengganti untuk melanjutkan adegan selanjutnya.
Tersangka Martin yang tangannya diborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye akhirnya hanya duduk diam di dalam pondok kecil di pinggir area rekonstruksi. Dari tempat itu, ia menyaksikan jalannya rekonstruksi hingga selesai.
Sementara itu, tersangka Hasan tetap mengikuti seluruh adegan sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh penyidik. Rekonstruksi berlangsung hingga 25 adegan dan selesai pada pukul 14.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Arif Rahman, yang memimpin jalannya kegiatan, mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka. Kalau ada perbedaan keterangan, itu akan menjadi bahan evaluasi dan analisis lebih lanjut,” ujar Arif kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa setiap ucapan tersangka akan dicatat dalam berita acara untuk dibandingkan dengan hasil penyelidikan dan bukti forensik. Polisi juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.
“Kalau ada pengakuan baru atau bantahan, tentu kita akan dalami. Tapi semua tetap mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan,” tambah Arif.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan jasad seorang pria bernama Adityawarman di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (7/8/2025). Korban ditemukan dengan sejumlah luka benda tumpul di kepala dan tubuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Martin dan Hasan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban akibat persoalan pribadi yang berujung pertikaian.
Meski demikian, dengan munculnya bantahan Martin saat rekonstruksi, penyidik akan kembali mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan pastikan semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Kompol Arif Rahman. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : : KBO Babel)
















