Terseret Kasus Korupsi dan Indisipliner, 6 ASN Bangka Selatan Dipecat

6 ASN di Bangka Selatan Dipecat: Kasus Tipikor dan Pelanggaran Disiplin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) mencatat sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya selama 1,5 tahun terakhir. Senin (5/5/2025)

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, mengungkapkan bahwa keenam ASN tersebut diberhentikan karena terlibat dalam pelanggaran disiplin kerja dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

banner 336x280

“Total ada 6 ASN yang diberhentikan, PTDH dan PDHTAPS di tahun 2024 dan 2025,” jelas Lisbeth, Kamis (1/5/2025).

Menurut Lisbeth, dari enam ASN yang diberhentikan, lima orang di antaranya dipecat pada tahun 2024, sementara satu orang lainnya dipecat pada tahun 2025. Dari total tersebut, dua ASN dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, tiga ASN lainnya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sanksi ini diberikan karena mereka tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Jadi ada dua kategori sanksi yang diterapkan, yaitu PTDH untuk ASN yang terlibat korupsi, dan PDHTAPS untuk mereka yang absen dari tugasnya dalam waktu lama. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Lisbeth.

Lisbeth menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan bertindak tegas terhadap pegawai ASN yang melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan,” ujar Lisbeth.

Ia juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk meningkatkan kedisiplinan kerja dan mematuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2003.

“Jadi kita juga sudah ada Perbup, jam kerja itu harus benar-benar dilaksanakan. Jadi kalau masuk pukul 07.30 datanglah tepat waktu, sehingga TPP-nya tidak dipotong,” tambahnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mengawasi pelaksanaan aturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Lisbeth berharap para ASN dapat lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban mereka agar kasus serupa tidak terulang.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap dapat menjadi contoh kedisiplinan bagi ASN lainnya di lingkungan pemerintah daerah. (Sumber: Timelines.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *