Terungkap! 1,3 Ton Bio Solar Subsidi Ditimbun di Mentok, Polisi Amankan 70 Jerigen

Terungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi di Mentok, Polisi Amankan 70 Jerigen dan Mobil Modifikasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 1,3 ton atau 1.300 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen. Rabu (22/7/2026)

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat. Polisi juga telah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

banner 336x280

Barang bukti yang diamankan kemudian diperlihatkan dalam konferensi pers Polres Bangka Barat pada Rabu (22/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, terlihat empat jerigen berukuran 20 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Sementara itu, sebanyak 66 jerigen lainnya yang juga berisi Bio Solar disusun di sekitar garasi Mapolres Bangka Barat.

Dengan demikian, total terdapat 70 jerigen yang diamankan oleh kepolisian. Jika ditotal, BBM yang ditemukan mencapai kurang lebih 1,3 ton.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, tersangka MT diamankan petugas di kediamannya yang berada di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentok.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 70 jerigen BBM jenis solar,” kata AKBP Helen.

Selain puluhan jerigen berisi Bio Solar, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan jenis mobil pick up. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian bak belakang untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.

Dokumen kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut juga ikut disita oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terdapat dugaan bahwa sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga diperoleh melalui pengerit untuk kemudian dikumpulkan dalam jumlah tertentu.

Pola tersebut kini masih didalami oleh penyidik. Polisi berupaya mengungkap secara menyeluruh dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana proses pengumpulan dan distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga bahwa sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari pengerit untuk kemudian dikumpulkan,” ujar Helen.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan dalam pengadaan maupun penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian di tengah kondisi distribusi BBM yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Antrean kendaraan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat terjadi ketika pasokan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

Kondisi tersebut membuat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai berpotensi mengganggu sistem distribusi dan mengurangi kesempatan masyarakat yang memang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga subsidi pemerintah.

Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Helen, kepolisian akan mengambil tindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditemukan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban distribusi sekaligus memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat adanya praktik penyelewengan.

“Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tertentu.

“Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Helen.

Atas perkara tersebut, tersangka MT dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM, mekanisme pengumpulan, pola distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penimbunan Bio Solar bersubsidi tersebut.

Polres Bangka Barat memastikan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *