KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik pasar gelap bayi yang dikamuflase sebagai adopsi melalui media sosial. Pengungkapan ini mengungkap jaringan terorganisir lintas daerah yang telah beroperasi sejak 2024 dan melibatkan orang tua kandung hingga perantara profesional. Kamis (26/2/2026)
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka serta menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban kini berada dalam perlindungan negara dan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya praktik jual beli bayi yang dikemas seolah-olah sebagai proses adopsi legal.
“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan bayi melalui media sosial dengan narasi pengangkatan anak secara sukarela. Padahal seluruh prosesnya ilegal dan tidak melalui prosedur resmi,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Berawal dari Pengembangan Kasus Penculikan
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar. Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan jejak jaringan yang lebih luas dengan pola perdagangan bayi antarprovinsi.
Menurut Nunung, penanganan perkara melibatkan berbagai unsur di lingkungan Bareskrim, termasuk Direktorat Tindak Pidana Umum serta Detasemen Khusus 88 Antiteror. Kolaborasi lintas direktorat dilakukan karena kompleksitas jaringan dan sebaran wilayah yang luas.
“Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak. Kejahatan terhadap bayi adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik jual beli bayi ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Para pelaku memanfaatkan mobilitas tinggi dan komunikasi digital untuk menghindari pelacakan.
Peran Para Tersangka
Dua belas tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Delapan orang berperan sebagai perantara yang mencari bayi dan menawarkan kepada calon pembeli, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung yang diduga menjual anak mereka sendiri.
Kelompok perantara menjadi aktor utama karena menghubungkan penjual dan pembeli. Mereka biasanya memiliki jaringan luas serta kemampuan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon “adopsi”. Transaksi dilakukan secara tertutup dan sering kali menggunakan rekening bank yang berbeda untuk menyamarkan aliran dana.
Sementara itu, orang tua kandung yang terlibat umumnya berasal dari latar belakang ekonomi rentan. Beberapa di antaranya diduga tergiur imbalan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, biaya persalinan, atau tekanan sosial.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk tenaga medis atau individu yang membantu proses kelahiran tanpa prosedur resmi.
Modus Operasi Lewat Media Sosial
Media sosial menjadi sarana utama dalam praktik ilegal ini. Pelaku memanfaatkan platform populer seperti TikTok dan Facebook untuk menyebarkan informasi terselubung tentang “adopsi bayi”. Penawaran biasanya dikemas dengan bahasa emosional, misalnya membantu ibu yang tidak mampu merawat anak atau memberikan kesempatan keluarga lain memiliki buah hati.
Calon pembeli kemudian diarahkan ke komunikasi privat melalui pesan langsung. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya persalinan, perawatan bayi, hingga administrasi fiktif.
Seluruh proses dilakukan tanpa melibatkan lembaga resmi, pengadilan, maupun instansi sosial. Bahkan dokumen yang diberikan sering kali palsu atau tidak dapat diverifikasi.
Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh jaringan ini mencapai ratusan juta rupiah sejak mulai beroperasi. Nilai transaksi untuk satu bayi bervariasi, tergantung usia, kondisi kesehatan, serta kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dalam penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk ahli hukum pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lain yang terkait dengan alur transaksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, puluhan dokumen, serta perlengkapan bayi yang diduga digunakan dalam proses penyerahan korban.
Tujuh Bayi Berhasil Diselamatkan
Salah satu hasil penting pengungkapan kasus ini adalah penyelamatan tujuh bayi. Mereka kini berada dalam perlindungan pemerintah dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta psikologis.
Menurut Nunung, jumlah tersebut bukan sekadar angka, melainkan nyawa manusia yang harus diselamatkan dari eksploitasi.
“Tujuh bayi ini akan mendapatkan pendampingan komprehensif agar masa depan mereka tetap terjamin,” katanya.
Kementerian Sosial bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) akan memberikan layanan rehabilitasi dan konseling. Langkah lanjutan mencakup penelusuran keluarga asal (family tracing) serta penentuan apakah bayi dapat dikembalikan kepada keluarga atau memerlukan pengasuhan alternatif.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan anak dan perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perdagangan orang dalam negeri.
Polisi menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas mengingat kejahatan ini menyasar kelompok paling rentan dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban.
Alarm Bahaya Nasional
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi masyarakat. Berdasarkan data nasional, terdapat puluhan kasus penculikan anak yang memiliki indikasi perdagangan orang dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak semakin kompleks, memanfaatkan teknologi digital dan jaringan terorganisir.
Pemerintah menilai pencegahan harus dilakukan dari hulu, termasuk penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap praktik adopsi.
Hal yang Perlu Diwaspadai Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi. Beberapa tanda bahaya yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Penawaran adopsi melalui media sosial tanpa melibatkan lembaga resmi
-
Permintaan uang dengan dalih biaya persalinan atau administrasi tidak jelas
-
Komunikasi tertutup yang menghindari pengawasan pihak berwenang
-
Dokumen identitas anak yang tidak lengkap atau meragukan
-
Penyerahan bayi secara langsung tanpa proses hukum
Selain itu, orang tua diminta meningkatkan edukasi kepada anak mengenai bahaya orang asing dan pentingnya keselamatan diri. Pengenalan konsep body safety, identitas keluarga, serta nomor darurat dinilai penting sebagai langkah pencegahan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi perdagangan anak atau penculikan, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129).
Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan orang tidak selalu terjadi dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja atau prostitusi, tetapi juga dapat menyasar bayi melalui modus adopsi ilegal. Kejahatan semacam ini sulit dideteksi karena sering dibungkus narasi kemanusiaan.
Aparat menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini baru tahap awal. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain serta pelaku tambahan.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat,” kata Nurul.
Dengan terbongkarnya praktik pasar gelap bayi ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital. Negara berkomitmen memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari eksploitasi dan memiliki kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik layar media sosial, kejahatan terorganisir dapat beroperasi dengan rapi. Tanpa kewaspadaan publik, korban baru dapat terus bermunculan. Oleh karena itu, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci utama mencegah tragedi serupa terulang di masa depan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















