Terungkap! Transaksi Lahan Fiktif di Keposang Libatkan Banyak Pihak

Transaksi Lahan 72 Hektare Bermasalah, Nama Eks Kades dan Pensiunan ASN Muncul

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Kasus dugaan transaksi lahan fiktif seluas 72 hektare mencuat di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perkara ini, nama mantan kepala desa dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) disebut-sebut turut terlibat dalam proses jual beli lahan yang diduga tidak memiliki keberadaan fisik yang jelas. Jum’at (20/3/2026)

Seorang pengusaha asal Pangkalpinang berinisial S diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban membeli lahan seluas 720.000 meter persegi atau setara 72 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp405 juta. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

banner 336x280

Dalam proses transaksi yang berlangsung pada 2019, terdapat sekitar 10 pihak yang bertindak sebagai penjual. Di antara mereka disebutkan RS, yang merupakan mantan Kepala Desa Keposang, serta R, seorang pensiunan ASN yang sebelumnya bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Transaksi jual beli lahan tersebut didasarkan pada dokumen berupa Surat Keterangan Pengalihan Hak Lahan Usaha Kebun Sawit yang diterbitkan pada tahun yang sama. Dokumen itu ditandatangani oleh kepala desa saat itu atas nama RS dan dilengkapi dengan stempel resmi Kantor Desa Keposang, sehingga memberikan kesan legalitas formal bagi pembeli.

Namun, persoalan mulai mencuat ketika pengusaha berupaya melakukan penggarapan lahan di lokasi yang dimaksud. Di lapangan, lahan yang telah dibeli tersebut diduga tidak dapat diidentifikasi secara jelas, bahkan disebut-sebut tidak memiliki keberadaan fisik yang pasti. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa objek transaksi tersebut bersifat fiktif.

Hingga saat ini, pihak pengusaha belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada publik. Melalui kuasa hukumnya, Nina Karlina, SH dari Law Office Nina Iqbal & Partners, pihak korban masih menahan diri untuk menyampaikan pernyataan lebih rinci terkait perkara yang sedang dihadapi.

“Terkait hal ini nanti saya informasikan lebih lanjut,” ujar Nina singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini diketahui telah memasuki tahap mediasi. Pemerintah Desa Keposang memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. Mediasi berlangsung di kantor desa pada Selasa, 17 Maret 2026.

Kepala Desa Keposang saat ini, Kenny Edwardi, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator atas permintaan pihak pengusaha melalui kuasa hukumnya.

“Benar, ada persoalan tersebut. Kami telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pengusaha dan pihak-pihak terkait di kantor desa. Pihak pengusaha diwakili oleh tim kuasa hukum,” ujar Kenny.

Kenny juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya berhati-hati dalam memberikan keterangan lebih lanjut dan tidak ingin berspekulasi terhadap proses yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan, peristiwa ini bukan terjadi pada masa jabatan saya. Kapasitas kami hanya memfasilitasi tempat dan waktu atas permintaan pihak pengusaha,” tegasnya.

Terkait dokumen yang menjadi dasar transaksi, Kenny menyebut pihak desa masih melakukan penelusuran untuk memastikan keabsahannya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah surat tersebut benar merupakan produk resmi desa atau tidak.

“Mengenai surat tersebut, kami belum dapat memastikan apakah itu benar produk resmi desa atau bukan. Saat ini masih dalam proses kajian,” jelasnya.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut diduga telah mengakui bahwa lahan yang diperjualbelikan tidak memiliki kejelasan lokasi maupun batas-batas fisik. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penjualan lahan fiktif yang merugikan pihak pembeli.

Mencuatnya kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Penerbitan dokumen yang diduga tidak valid menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat maupun investor.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparatur pemerintahan dalam proses penerbitan dokumen juga menjadi perhatian serius. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi desa dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada sejumlah perkara serupa yang pernah terjadi di wilayah Bangka Selatan, di mana praktik mafia tanah menyebabkan kerugian besar serta merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan.

Apabila tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, celah dalam pengelolaan dokumen lahan dikhawatirkan akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kondisi ini berpotensi mengganggu iklim investasi, khususnya di sektor perkebunan dan properti di daerah tersebut.

Saat ini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, untuk mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik serupa di masa depan.

Kasus dugaan lahan fiktif ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dalam setiap transaksi pertanahan sangat diperlukan. Verifikasi dokumen, pengecekan lokasi, serta kejelasan status hukum lahan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap proses jual beli tanah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed