Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp6,8 Miliar

Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel: Ersya Dwi Apriani Divonis 5 Tahun, Dua Terdakwa Lain 4 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar, divonis pidana penjara masing-masing selama 5 dan 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Jumat (4/7/2025)

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ersya Dwi Apriani selaku Analisa Kredit pada Bank Sumsel Babel, Firza Irawan selaku Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, serta Kherdi Khan selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan pada Rabu (2/7/2025).

banner 336x280

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ersya Dwi Apriani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firza Irawan dan terdakwa Kherdi Khan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” tegas hakim Idi IL Amin saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Untuk pidana tambahan, majelis hakim mewajibkan terdakwa Ersya Dwi Apriani untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp15 juta. Sedangkan terdakwa Firza Irawan dan Kherdi Khan diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan,” jelas hakim ketua.

Usai mendengar putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara. Terdakwa Firza Irawan disebut memperkaya diri sebesar Rp1.102.165.500 atau orang lain yaitu Azwar Agus sebesar Rp4.369.103.000. Sedangkan Kherdi Khan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.332.800.999.

Total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp6.804.069.499 sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang pada tahun 2020 yang diduga disalurkan tanpa prosedur yang semestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (Sumber: SumselPers, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *