KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dua pelaku yang diketahui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus polisi pada Selasa (3/3/2026). Kamis (5/3/2026)
Kedua tersangka masing-masing berinisial Arjuna Bagus Asmara (24) dan Randy Putra Ardana (23). Arjuna merupakan warga Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan Randy adalah warga Kelurahan Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah kafe di Pangkalpinang setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi dari masyarakat. Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang pada Rabu (4/3/2026), Max memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.
“Kita hari ini melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa kali, bahkan sebagian besar dilakukan pada saat masyarakat hendak melaksanakan aktivitas sahur,” ujar Max.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat sedikitnya enam lokasi kejadian yang menjadi sasaran kedua pelaku. Namun, baru empat kasus yang secara resmi dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Dua lokasi lainnya, termasuk salah satunya di Gang Jambu, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, belum dilaporkan secara resmi oleh korban meskipun peristiwa penjambretan memang terjadi.
Salah satu korban yang belum membuat laporan adalah Bujang (50), seorang loper koran yang bekerja mendistribusikan koran di Kota Pangkalpinang. Peristiwa penjambretan terhadap Bujang terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari di Gang Jambu.
Saat itu, Bujang sedang mengendarai sepeda untuk mengantarkan koran seperti biasanya ketika kedua pelaku mendekatinya dan merampas uang yang dibawanya. Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku menyebutkan bahwa mereka hanya mendapatkan uang sebesar Rp175 ribu dari korban tersebut.
Dalam kesempatan konferensi pers, Kapolresta Pangkalpinang sempat menanyakan langsung kepada tersangka mengenai aksi penjambretan terhadap loper koran tersebut.
“Kamu ya yang menjambret loper koran yang pakai sepeda itu?” tanya Max kepada tersangka.
“Iya, Pak,” jawab tersangka singkat.
“Berapa uang yang kalian dapat dari hasil jambret itu?” tanya Max kembali.
“Rp175 ribu,” jawab salah satu pelaku.
Sementara itu, empat kasus penjambretan lainnya yang telah dilaporkan korban terjadi di beberapa lokasi berbeda di Pangkalpinang. Lokasi pertama berada di Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba pelaku merampas tas miliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Aksi berikutnya terjadi di Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi sejumlah barang berharga.
Menurut Kapolresta, kerugian yang dialami korban dalam peristiwa tersebut cukup besar. Selain uang tunai sekitar Rp2 juta, di dalam tas korban juga terdapat telepon genggam serta perhiasan emas.
“Kejadian kedua ini kerugiannya cukup besar, mencapai Rp22 juta. Korban juga mengalami luka-luka karena sempat terjatuh dan terseret saat mempertahankan tasnya,” jelas Max.
Selanjutnya, aksi penjambretan kembali terjadi di Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dalam kejadian ini merupakan seorang ibu yang hendak pergi ke pasar. Pelaku merampas tas korban yang berisi uang dan barang berharga lainnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Sementara itu, aksi keempat terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang. Dalam peristiwa ini pelaku gagal membawa barang milik korban, namun korban tetap mengalami luka akibat terjatuh saat kejadian berlangsung.
Selain empat laporan resmi tersebut, polisi juga menduga kedua tersangka terlibat dalam dua aksi penjambretan lain yang belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
“Tersangka ini residivis kasus curas di Polres Lubuklinggau. Dia pernah divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 dan baru saja keluar,” ungkap Max.
Setelah bebas, tersangka kembali melakukan kejahatan serupa bersama rekannya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut dan memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
“Beberapa kejadian yang meresahkan masyarakat menjelang puasa ini tentu menjadi perhatian kami. Polresta Pangkalpinang berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga polisi dapat mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah berkat bantuan masyarakat dan informasi yang kami terima, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Ke depan kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan agar masyarakat merasa aman dan tenteram,” pungkasnya. (Sumber : BabelNews, Editor : KBO Babel)















