Tips Efektif Membersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK

SLIK OJK Bisa Menjadi Penentu Penerimaan Kredit, Berikut Aturannya

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking, kini menjadi salah satu elemen krusial bagi debitur yang berencana untuk mengajukan pinjaman di industri jasa keuangan. Skor yang tercatat dalam sistem ini sangat berpengaruh dalam proses persetujuan kredit. Jika skor SLIK buruk, besar kemungkinan pinjaman dana akan sulit diperoleh. Selasa (6/5/2025)

Skor SLIK memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kelayakan debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit, baik itu dari bank maupun perusahaan multifinance.

banner 336x280

Produk kredit yang umumnya bergantung pada skor SLIK antara lain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Bagi debitur yang memiliki skor SLIK buruk, kemungkinan besar akan mendapat kesulitan dalam mendapatkan pinjaman baru. Sebab, skor buruk ini bisa menempatkan mereka dalam daftar pertimbangan apakah mereka layak atau tidak menerima kredit.

Kendati demikian, skor SLIK yang buruk bukanlah akhir segalanya. Ada peluang bagi debitur untuk memperbaiki skor mereka sehingga dianggap “bersih” dalam hal utang dan kembali bisa mengakses layanan kredit dari lembaga keuangan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa data dalam SLIK bisa diperbarui jika peminjam (borrower) telah melunasi kewajiban atau melakukan langkah-langkah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengecekan SLIK kini bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi calon debitur untuk memeriksa skor kredit mereka terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip informasi dari laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan skor 5 menunjukkan masalah serius dengan kredit macet. Nasabah dengan skor 1 dan 2 bisa mengajukan kredit tanpa kendala, sementara mereka yang memiliki skor 3, 4, dan 5 harus memperbaiki skor terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit, debitur dapat mengaksesnya melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memiliki catatan kredit buruk? Langkah pertama adalah memastikan apakah masih ada tunggakan kredit yang belum diselesaikan. Satu-satunya cara untuk membersihkan nama dari daftar hitam atau catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak.

Jika masalah kredit buruk disebabkan oleh kesalahan administratif atau sistem, maka debitur bisa menghubungi pihak terkait dan melaporkan masalah tersebut. Setelah dilakukan pelunasan atau pembenahan, pembaruan data di SLIK OJK biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari. Sebagai bukti bahwa kredit telah lunas, debitur juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL), yang bisa digunakan untuk mengajukan kredit baru.

Dengan pemahaman yang baik tentang SLIK OJK dan cara memperbaiki skor kredit, diharapkan debitur dapat memanfaatkan peluang untuk mendapatkan akses ke layanan kredit dengan lebih mudah. (Sumber: CNBC indonesia, editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *