TNI Dikerahkan untuk Jaga Kejaksaan, Ini Alasan Kejagung RI

Kerja Sama TNI dan Kejaksaan: Alasan Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh Prajurit TNI

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjelaskan alasan di balik keterlibatan personel TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Keputusan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI yang telah disepakati sebelumnya. Kamis (15/5/2025)

Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengerahan TNI merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama kedua lembaga.

banner 336x280

“Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).

MoU tersebut memiliki nomor NK/6/IV/2023/TNI dan ditandatangani pada 6 April 2023. Nota Kesepahaman ini mengatur berbagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung, termasuk pengamanan aset dan fasilitas Kejaksaan.

Harli menambahkan, koordinasi terkait pelaksanaan MoU ini juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Koordinasi dengan TNI dilakukan secara intensif untuk memastikan implementasi MoU berjalan sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, Harli memastikan bahwa jajaran Polri tetap memiliki peran penting dalam mendukung keamanan selama proses persidangan. Kerja sama antara Kejaksaan dan Polri telah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Kalau dengan teman-teman Polri kan memang sudah terus berlangsung selama ini misalnya: pengamanan persidangan,” kata Harli.

Kerja Sama TNI dan Kejagung Resmi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejagung RI.

Menurut Kristomei, Nota Kesepahaman yang diteken pada April 2023 mencakup delapan ruang lingkup kerja sama. Kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.

Selain itu, MoU ini juga mengatur penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum dan litigasi.

“Kerja sama lainnya terkait pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas,” ungkap Kristomei.

Wujud Tugas Pokok TNI

Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Salah satu tugas pokok tersebut adalah melindungi bangsa dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu keutuhan negara.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tuturnya.

Nota Kesepahaman ini sekaligus menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kerja sama yang lebih terstruktur antara TNI dan Kejaksaan. Dukungan TNI diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas tugas Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Harli Siregar menekankan bahwa sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan Polri merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di Tanah Air. Keberadaan TNI di lingkungan Kejaksaan juga diyakini akan memberikan rasa aman dan mendukung kelancaran tugas-tugas kejaksaan. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *