Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Mahfud Md Jelaskan Prosedurnya

Prabowo Ajukan Abolisi, Tom Lembong Selangkah Lagi Bebas dari Jerat Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan itu dikirim melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permohonan tersebut. Jumat (1/8/2025)

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

banner 336x280

Tidak hanya abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kedua permohonan tersebut kini tinggal menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR.

“Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini,” ujar Ari pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Menurut Ari, abolisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memperhatikan proses hukum yang berjalan secara adil. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat luas merasakan ada permasalahan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

“Memang kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa ada pemasalahan dalam proses hukumnya Pak Tom Lembong ini,” ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, turut menjelaskan makna abolisi dan amnesti dalam konteks permohonan ini. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 31 Juli 2025, Mahfud menegaskan bahwa abolisi merupakan bentuk penghentian terhadap proses hukum yang masih berjalan terhadap seseorang.

“Abolisi, seperti yang diberi ke Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Presiden hanya tinggal menerbitkan Keputusan Presiden setelah memperoleh persetujuan dari DPR.

“Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 194,72 miliar. Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyatakan bahwa jumlah itu merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari kegiatan importasi gula.

“PT PPI bagian dari holding badan usaha milik negara pangan ID Food sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara,” katanya seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Namun, hakim tidak sependapat dengan perhitungan jaksa yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar, termasuk kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegas hakim Alfis.

Menanggapi vonis tersebut, mantan calon presiden Anies Baswedan menyatakan keprihatinannya. Ia menilai bahwa vonis terhadap Tom Lembong mencerminkan lemahnya fondasi demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia. Dalam unggahan di akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Jumat, 18 Juli 2025, ia menyebut bahwa proses hukum yang menjerat Tom sarat kejanggalan.

“Demokrasi kita belum berdiri tegak. Proses hukum yang menjerat Tom sarat dengan kejanggalan, sebagaimana telah diungkap oleh berbagai laporan jurnalistik independen dan pendapat para pakar,” kata Anies.

Ia menambahkan bahwa apabila seseorang seperti Tom Lembong, yang dikenal memiliki integritas tinggi, bisa dijatuhi vonis dengan proses yang dipertanyakan, maka masyarakat biasa yang tidak memiliki akses terhadap media, perhatian publik, atau dukungan politik, berada dalam posisi yang sangat rentan.

“Ketika kepercayaan publik terhadap proses hukum runtuh, maka pondasi negara pun ikut goyah,” ujarnya.

Langkah Presiden Prabowo mengajukan abolisi terhadap Tom Lembong dipandang sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil dan meresahkan sebagian kalangan. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam sejarah hukum di Indonesia karena melibatkan dua tokoh politik dengan latar belakang berbeda yang mendapatkan abolisi dan amnesti secara bersamaan. (Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *