KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sosok sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), akhirnya terungkap. Ia adalah Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjalani proses hukum internal di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sabtu (30/8/2025)
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat berlangsungnya demonstrasi massa. Affan tewas setelah dilindas mobil lapis baja Brimob, sementara seorang pengemudi ojol lain bernama Moh Umar Amarudin mengalami luka.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), menegaskan bahwa Bripka R bersama enam anggota Brimob lainnya sudah ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” kata Irjen Karim, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Tujuh Anggota Brimob Ditahan
Menurut Abdul Karim, tujuh anggota tersebut kini resmi ditahan dengan status penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penahanan bisa diperpanjang.
“Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” jelas Karim.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Propam masih mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” imbuhnya.
Hasil Rekomendasi Disampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM
Propam Polri, kata Abdul Karim, telah menyampaikan hasil gelar perkara awal kepada Kompolnas dan Komnas HAM. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa ketujuh anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Pengakuan Bripka R: “Kalau Saya Berhentikan, Habis, Pak”
Dalam penjelasannya, sopir rantis, Bripka R, mengaku berada dalam situasi sulit ketika kejadian berlangsung. Ia menyebut kendaraan yang dikemudikannya sudah dikepung massa pendemo dan dilempari dengan berbagai benda berbahaya.
“Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Bripka R menegaskan bahwa saat itu dirinya hanya memikirkan keselamatan rekan-rekan Brimob yang berada di dalam rantis.
“Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu,” katanya.
Menurut pengakuannya, ia juga mendapat instruksi dari perwira yang berada di sebelahnya agar rantis tetap berjalan meskipun situasi semakin genting.
Menyoal peristiwa yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, Bripka R mengaku tidak menyadari adanya orang di depan mobil lapis baja yang dikemudikannya.
“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa prioritasnya saat itu adalah menyelamatkan anggota lain yang terjebak dalam kepungan massa. Singkat cerita, rantis tersebut akhirnya berhasil lolos dari lokasi meskipun telah menimbulkan korban jiwa dan luka.
Tragedi yang Memicu Amarah Publik
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan segera menyebar luas di media sosial. Publik mengecam keras tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstrasi. Video detik-detik Affan dilindas rantis Brimob pun viral, memicu gelombang simpati dan amarah masyarakat.
Korban diketahui tinggal bersama keluarganya di sebuah kontrakan sederhana. Affan merupakan tulang punggung keluarga dan bekerja sebagai driver ojol untuk menghidupi orang tua serta adik-adiknya.
Selain Affan, seorang pengemudi ojol lain bernama Moh Umar Amarudin juga menjadi korban. Ia mengalami luka akibat insiden tersebut, meskipun berhasil selamat.
Proses Masih Berlanjut
Hingga saat ini, tujuh anggota Brimob termasuk Bripka R masih menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Meski sudah dipastikan melanggar etik, proses hukum lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap.
Karim memastikan, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar,” tegas Karim.
Kasus ini masih akan terus bergulir. Publik menanti langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga sipil. (Sumber: Tribun Medan, Editor: KBO Babel)