KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial WR (15) atas dugaan tindak pencabulan terhadap temannya sesama jenis berinisial SS (13). Selasa (11/11/2025)
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anak mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, saat jam istirahat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, didampingi Kanit PPA Bripka Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat jam istirahat, pelaku yang satu sekolah dengan korban memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam WC. Korban menolak, namun pelaku kemudian memukul bagian perut korban dan menyeretnya agar ikut masuk ke dalam WC,” jelas Bripka Kurniawan saat ditemui di Mapolres Bangka Selatan, Senin (10/11/2025).
Menurut Kurniawan, setelah berhasil menarik korban masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu membuat korban mengalami ketakutan dan trauma mendalam.
“Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Ia baru berani menceritakan kepada keluarganya setelah beberapa hari kejadian,” ujar Kurniawan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (30/10/2025), Polsek Airgegas segera menindaklanjuti dan melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku WR mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
“Pelaku sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Saat ini, ia ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata Kurniawan.
Kurniawan menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak baik dari sisi pelaku maupun korban.
“Kami tetap menjalankan proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tetap memperhatikan bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur. Semua prosedur dilakukan secara hati-hati dan profesional,” tambahnya.
WR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. Namun, karena pelaku masih berstatus anak, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi menjadi setengah dari ketentuan untuk orang dewasa.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga perlindungan anak setempat untuk memastikan kondisi psikologis korban mendapatkan perhatian serius.
“Korban mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak agar trauma yang dialaminya dapat segera pulih,” tutur Kurniawan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memperhatikan interaksi antar pelajar di lingkungan sekolah.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak di sekolah. Edukasi dan pengawasan moral sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa terulang,” tegas Kurniawan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, sambil menunggu hasil asesmen psikologis terhadap korban dan pelaku. (Sumber : ERABARUMEDIA, Editor : KBO Babel)













