KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kasus dugaan korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok (Lepong), Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terus bergulir dan kian mengungkap lapisan-lapisan keterlibatan para pihak. Terbaru, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menetapkan Aditya Rizki Pradana (ARP), putra mantan Bupati Basel dua periode Justiar Noer (JN), sebagai tersangka. Penetapan ini menambah daftar panjang aktor yang diduga terlibat dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp45,9 miliar. Senin (19/1/2026)
Penetapan ARP sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman. Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap ARP ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP sebagai tersangka dalam kasus SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar,” kata Sabrul Iman.
Kasus SP3AT fiktif ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penerbitan surat pengakuan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum, yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pembebasan atau pembelian lahan. Lahan-lahan tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk proyek-proyek tertentu, termasuk pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS).
Aliran Dana dan Peran ARP
Salah satu poin krusial yang menyeret ARP adalah aliran dana yang diterimanya dan dugaan pengetahuannya atas sumber uang tersebut. Kejari Basel mengungkap, pada 6 Agustus 2021, tersangka Justiar Noer meminta saksi berinisial JM melalui PT Sumber Alam mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada ARP. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama ARP.
Menurut Sabrul Iman, ARP mengetahui bahwa uang yang diterimanya berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Dari dana tersebut, ARP disebut menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari, dan penerimaan itu dilakukan atas perintah langsung Justiar Noer selaku Bupati Basel saat itu.
Tak berhenti di situ, aliran dana kepada ARP berlanjut dalam bentuk transfer dan pemberian rutin. Pada Maret 2021, PT Sumber Alam Segara mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada ARP. Selanjutnya, ARP juga menerima uang bulanan sebesar Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total penerimaan dari skema ini mencapai Rp235 juta.
“Selain mendapatkan transfer uang melalui rekening, tersangka ARP juga mendapatkan uang bulanan dari PT SAS sebesar Rp5 juta dari bulan April 2021 sampai November 2024,” ungkap Sabrul Iman.
Ironisnya, pada saat uang tersebut diterima, PT Sumber Alam Segara disebut belum berjalan secara operasional. Namun, ARP tetap menerima aliran dana yang diduga kuat terjadi karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya, Justiar Noer, sebagai kepala daerah.
Dana Kampanye Pilkada 2020
Fakta lain yang diungkap penyidik adalah penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh ARP dari Justiar Noer. Dana ini diterima secara bertahap dalam rentang waktu September hingga Desember 2020, bertepatan dengan proses penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang PT SAS. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Basel, pada malam hari.
Dana Rp1,5 miliar tersebut disinyalir digunakan ARP sebagai dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Basel 2020. Pada pilkada tersebut, ARP maju sebagai calon bupati dan bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, upaya ARP untuk menggantikan posisi ayahnya sebagai Basel 1 gagal. Pilkada 2020 dimenangkan oleh Riza Herdavid, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Basel mendampingi Justiar Noer.
Atas rangkaian penerimaan dana tersebut, Kejari Basel membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terhadap ARP, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menilai adanya upaya menyamarkan atau menggunakan hasil tindak pidana untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.
“Dengan mempertimbangkan dua alat bukti serta ancaman pidana lima tahun atau lebih, dan karena tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” tegas Sabrul Iman.
Lima Tersangka dan Potensi Tersangka Baru
Dengan ditetapkannya ARP sebagai tersangka pada Rabu, 14 Januari 2026, total tersangka dalam perkara SP3AT fiktif ini menjadi lima orang. Mereka adalah Justiar Noer (mantan Bupati Basel dua periode), Doddy Kusumah (mantan Camat Lepar Pongok), Rizal (ASN aktif Pemkab Basel dan mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan), Soni Apriansyah (staf Bappeda Basel periode 2015–2023), serta Aditya Rizki Pradana (mantan anggota DPRD Babel).
Kasus ini sejak awal memang menghebohkan publik Bangka Selatan. Penetapan Justiar Noer sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi dunia politik lokal, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah dua periode. Perkembangan berikutnya semakin mengejutkan dengan munculnya nama-nama ASN aktif dan pejabat struktural yang ikut terseret.
Selain lima tersangka tersebut, Kejari Basel juga mengungkap adanya satu nama lain berinisial F yang diduga berperan sebagai “pemain tanah”. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Dengan besarnya nilai kerugian negara dan panjangnya rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Basel. Pertanyaan besar pun mengemuka: akankah ada tersangka susulan? Kejari Basel memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing aktor dalam perkara ini. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)










