Uang Rp1.000 Akan Jadi Rp1, Menkeu Purbaya Siapkan Rencana Penyederhanaan Nilai Rupiah

Ubah Nilai Uang Tanpa Turunkan Daya Beli, Purbaya Matangkan RUU Redenominasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah besar dalam kebijakan moneter nasional dengan menyederhanakan nilai mata uang rupiah melalui program redenominasi. Upaya ini menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) Tahun 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Jumat (7/11/2025)

PMK tersebut telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

banner 336x280

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip, Jumat (7/11/2025).

Dalam kebijakan tersebut, Purbaya menekankan bahwa penyusunan kerangka regulasi redenominasi menjadi prioritas dan ditargetkan tuntas pada 2026, sebelum masuk ke tahap pembahasan RUU di tingkat legislatif. Proyek besar ini ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab utama.

Tujuan Redenominasi: Efisiensi dan Kredibilitas Rupiah

Purbaya menilai redenominasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Penyederhanaan nominal uang diyakini akan memudahkan transaksi, sistem akuntansi, hingga pelaporan keuangan.

“Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tulis PMK 70/2025.

Lebih jauh, disebutkan bahwa kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.

“Redenominasi bukan sekadar mengganti angka, melainkan menjaga nilai rupiah agar tetap kuat dan dipercaya. Ini langkah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar sumber Kementerian Keuangan yang enggan disebut namanya, Jumat (7/11).

Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai

Melalui program ini, nantinya nominal rupiah akan disederhanakan, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat. Artinya, harga barang dan pendapatan akan disesuaikan dengan nominal baru, bukan menurunkan nilainya.

Redenominasi berbeda dengan sanering, karena tidak memangkas nilai uang masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan hanya pada satuan nominal dan desain mata uang.

Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk mensosialisasikan redenominasi secara masif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan atau spekulasi berlebihan.

Tiga RUU Lain Siap Menyusul

Selain RUU Redenominasi, PMK 70/2025 juga mencantumkan rencana penyusunan tiga RUU lainnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara. Tiga rancangan tersebut adalah RUU tentang Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara juga rampung 2026, dan RUU tentang Penilai yang dijadwalkan tuntas pada 2025.

Dengan demikian, jika sesuai jadwal, kerangka hukum redenominasi akan rampung pada 2026, dan pembahasan RUU bisa dimulai pada 2027. Pemerintah berharap langkah ini menjadi tonggak baru dalam sejarah moneter Indonesia menuju sistem keuangan yang lebih sederhana dan stabil. (SUmber: CNBC Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *