Unu Ibnudin Soroti Status Lahan Bekas Tambang, Minta Dukungan BPN dan Badan Bank Tanah

Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah, Dorong Kejelasan Aset dan Reforma Agraria

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Pengadaan Tanah, Pencadangan Tanah, serta Pengembangan Pertanahan dan Ruang di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Bank Tanah, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait yang membidangi tata ruang dan pembangunan. Senin (6/10/2025)

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbatasan lahan menjadi tantangan besar dalam mendukung program pembangunan di wilayah perkotaan. Ia menilai, pengadaan tanah menjadi faktor krusial untuk memastikan proyek strategis dan kebutuhan masyarakat dapat terlaksana secara berkelanjutan.

banner 336x280

“Masih banyak kegiatan pengadaan tanah yang perlu kami lakukan, baik dalam skala besar maupun kecil. Kami berharap arahan dari BPN dapat memberi semangat dan solusi agar persoalan lahan segera terselesaikan,” ujarnya.

Unu menekankan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pelaksanaan program pertanahan adalah kurangnya sinkronisasi regulasi antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai SK Menteri, SK Wali Kota, maupun surat Kanwil saling tumpang tindih. Harus ada arahan jelas agar pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Unu juga menyoroti persoalan lahan bekas tambang yang hingga kini statusnya belum jelas. Menurutnya, banyak lahan eks tambang di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya yang terbengkalai, padahal berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan produktif atau dialihkan menjadi aset pemerintah daerah.

“Jika memungkinkan, lahan tersebut bisa ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pengadaan dan pengelolaan tanah, sehingga pembangunan Kota Pangkalpinang dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala persoalan lahan,” jelas Unu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat membangun kesepahaman dan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi. Sinkronisasi regulasi dan kejelasan status lahan diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang yang terencana dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa pembangunan kota tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *