KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menggelar tes urine massal terhadap seluruh personel kepolisian di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Jum’at (20/2/2026)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemeriksaan urine tersebut merupakan perintah langsung pimpinan Polri sebagai bagian dari upaya pengawasan internal yang lebih ketat.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, pelaksanaan tes urine secara menyeluruh merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di internal kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari program intensif untuk memastikan integritas anggota Polri tetap terjaga.
“Ini secara intens sebagai wujud komitmen pengawasan, preventif, dan deteksi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Respons atas Kasus Berat di Internal
Kebijakan tes urine massal ini tidak lepas dari kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menilai perbuatannya tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga merusak kehormatan institusi.
Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dana tersebut diketahui berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta perilaku seksual yang dikategorikan sebagai penyimpangan dan asusila.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Pelanggaran Berlapis
Putusan KKEP menyebut Didik melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri. Salah satunya adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia juga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain:
- Kewajiban menaati norma hukum
- Larangan menyalahgunakan kewenangan
- Larangan melakukan pemufakatan pelanggaran disiplin atau tindak pidana
- Larangan penyimpangan seksual
- Larangan penyalahgunaan narkotika
- Larangan perzinahan atau perselingkuhan
Serangkaian pelanggaran tersebut dinilai menunjukkan ketidaklayakan Didik untuk tetap menjadi anggota Polri.
Sanksi Tambahan dan Status Perbuatan Tercela
Selain sanksi PTDH, Didik juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Sanksi tersebut telah dijalani sebelum putusan pemecatan dijatuhkan. Secara etik, perilakunya juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik kepolisian.
Menariknya, Didik menerima keputusan sidang etik tersebut tanpa mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Upaya Bersih-Bersih Internal
Polri menegaskan bahwa keputusan tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan tubuh organisasi dari oknum yang terlibat pelanggaran hukum, khususnya narkoba.
Kasus yang melibatkan perwira menengah tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi pada pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
“Ini merupakan komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela yang dilakukan anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Ia juga mengakui bahwa kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat masih menjadi tantangan serius bagi institusi kepolisian.
Tes Urine sebagai Deteksi Dini
Tes urine massal yang akan digelar Propam Polri bertujuan memastikan tidak ada anggota lain yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Mabes maupun wilayah.
Langkah tersebut diharapkan dapat:
- Mendeteksi pengguna narkoba di internal
- Mencegah penyebaran jaringan narkotika dalam institusi
- Memulihkan kepercayaan publik
- Menegakkan disiplin dan profesionalisme
Pengawasan internal juga akan diperkuat melalui inspeksi mendadak dan pemantauan berkelanjutan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus yang melibatkan pejabat kepolisian sering kali berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Karena itu, Polri menilai respons cepat dan tegas sangat diperlukan.
Tes urine massal dipandang sebagai langkah simbolik sekaligus nyata bahwa institusi tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba di tubuhnya.
Pengamat kepolisian menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum reformasi internal jika dilaksanakan secara konsisten dan transparan.
Komitmen Jangka Panjang
Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal sebelum menindak masyarakat luas. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap anggota akan terus diperketat.
Selain tes urine, program pembinaan mental, penguatan integritas, serta peningkatan kesejahteraan personel juga akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus menjaga marwah institusi sebagai aparat penegak hukum.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran oleh aparat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga reputasi organisasi secara keseluruhan. Tes urine massal diharapkan menjadi awal dari upaya pembersihan internal yang berkelanjutan. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)

















