Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,3 M ke KPK, Akui Jadi Korban Travel Haji

Heboh Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian dana tersebut dijadikan barang bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan. Selasa (16/9/2025)

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

banner 336x280

Namun, Setyo menegaskan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara pasti jumlah uang yang diserahkan Khalid kepada KPK.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut memang terkait dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi pengakuan yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah podcast YouTube di kanal Kasisolusi. Dalam kesempatan itu, Khalid menyebutkan dirinya telah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Jika dikalkulasi dengan nilai tukar saat ini, yakni Rp 16.363 per dolar AS, maka total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 9,294 miliar.

Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) diperiksa sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025).

Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan bahwa dirinya awalnya hendak berangkat bersama jemaah furoda, namun kemudian beralih ke haji khusus setelah mendapat tawaran dari pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid.

Tawaran Kuota Resmi

Menurut Khalid, ia memutuskan berangkat haji menggunakan travel Muhibbah karena diyakinkan oleh Ibnu Mas’ud bahwa kuota tersebut merupakan kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama.

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.

Berdasarkan penuturan Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut berangkat menggunakan jalur haji khusus dari Travel Muhibbah. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama para jemaah merasa ditipu oleh pihak travel tersebut.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.

Meski demikian, Khalid mengakui bahwa fasilitas yang didapatkan jemaah dalam perjalanan haji bersama Travel Muhibbah memang menyerupai layanan haji khusus.

“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucapnya.

Kasus Kuota Haji

KPK saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan bermula dari temuan KPK terkait penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam regulasi yang berlaku, yakni Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji diatur secara proporsional: 92 persen untuk haji reguler yang dikelola Kementerian Agama, dan 8 persen untuk haji khusus yang dilaksanakan oleh travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Pencegahan Bepergian

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

KPK menegaskan, langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan agar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri dari proses hukum.

Posisi Khalid Basalamah

Dalam kasus ini, posisi Ustaz Khalid Basalamah disebut sebagai korban yang tertipu dalam praktik jual beli kuota haji. Meskipun demikian, ia tetap dimintai keterangan sebagai saksi dan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang dinilai tidak sah oleh KPK.

Pengembalian uang sebesar Rp 9,294 miliar tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam mengurai alur dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan penyelenggara travel haji.

Khalid sendiri menegaskan bahwa ia dan para jemaahnya tidak pernah berniat melanggar aturan, melainkan semata-mata percaya pada penjelasan yang diberikan oleh pihak travel.

Kini, penyidikan KPK terhadap kasus korupsi kuota haji masih terus berlanjut. Publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. (Sumber: Kompas.com/Wartakota, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *