KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kepala Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto, akhirnya memberikan tanggapan setelah pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di Desa Mangkol viral di sejumlah media daring dan media sosial. Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui staf Pemerintah Desa Mangkol. Senin (29/12/2025)
Sebelumnya, Sugiarto sempat enggan memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi oleh tim media pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Saat itu, ia menyatakan tengah berada di luar daerah dan meminta agar wartawan menghubungi seseorang bernama Khana.
“Ku sedang di luar Bangka. Coba hubungi Khana,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.
Namun setelah pemberitaan tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan publik, Sugiarto tetap tidak memberikan klarifikasi secara langsung kepada media. Ia justru menunjuk salah satu staf Pemerintah Desa Mangkol bernama Indra untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Dalam rilis resmi yang dikirimkan ke redaksi, Sugiarto membantah keras tudingan yang menyebutkan adanya kebijakan ataupun keterlibatan dirinya dalam praktik pungutan liar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Pemberitaan yang menyebutkan adanya kebijakan atau keterlibatan saya dalam praktik pungutan liar adalah tidak benar,” tegas Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mangkol tidak pernah menetapkan tarif atau pungutan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan administrasi pertanahan. Menurutnya, seluruh pelayanan publik di tingkat desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait adanya klaim dari warga yang menyebut permintaan sejumlah uang oleh oknum perangkat desa, Sugiarto menyatakan hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi Pemerintah Desa Mangkol dan tidak pernah diperintahkan olehnya. Ia menegaskan, apabila benar terdapat tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi oknum bersangkutan.
“Jika ada tindakan individu yang menyimpang, itu bukan kebijakan desa dan harus dibuktikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiarto juga menyayangkan penyebutan nama dan jabatannya dalam pemberitaan yang menurutnya terkesan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum, pemeriksaan resmi, ataupun penetapan tersangka terhadap dirinya maupun Pemerintah Desa Mangkol.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Mangkol, Sugiarto mengklaim bahwa pengelolaan Dana Desa serta pelayanan publik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila terdapat laporan resmi dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pengakuan warga terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat tanah justru memperkuat sorotan publik terhadap Pemerintah Desa Mangkol. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah agar pengurusan dokumen pertanahan mereka berjalan lancar, sebuah praktik yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi.
Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu, 27 Desember 2025, mengungkap adanya pola permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal yang diminta bervariasi, namun dinilai memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Salah satu warga Desa Mangkol berinisial HLN mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta oleh oknum perangkat desa saat mengurus sertifikat tanah. Ia menyebut permintaan tersebut membuatnya tertekan secara ekonomi.
“Saya sangat keberatan. Sampai-sampai saya harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN dengan nada kecewa.
HLN menjelaskan, saat proses pengukuran tanah, oknum Kepala Urusan (Kaur) Desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun setelah uang diserahkan, persoalan belum selesai. Oknum yang sama kembali mendatangi rumah HLN dan meminta tambahan uang.
“Mereka datang lagi minta uang tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” tambahnya.
Kesaksian HLN bukanlah satu-satunya. Warga lain berinisial AGN juga membenarkan adanya permintaan sejumlah uang saat mengurus administrasi sertifikat tanah di Desa Mangkol. Menurut AGN, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga, meskipun jarang yang berani melaporkan secara resmi.
Kasus ini pun memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap adanya transparansi dan penegakan hukum agar pelayanan publik di tingkat desa benar-benar bersih dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat kecil. (Sumber : Mabes News.com, Editor : KBO Babel)
















