KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa seorang remaja berinisial MA (19). Remaja tersebut kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Babel karena diduga memiliki sekaligus memperjualbelikan hewan yang berstatus dilindungi undang-undang. Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk pejabat daerah yang menilai perlu adanya kebijaksanaan dalam proses hukum. Kamis (25/9/2025)
Pada Rabu (24/9/2025) malam, Gubernur Hidayat Arsani secara langsung mengunjungi Rutan Mapolda Babel untuk menjenguk MA. Dalam pertemuan tersebut, Hidayat memberikan dukungan moral sekaligus menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi remaja yang masih sangat muda itu.
“Anak ini baru berumur 19 tahun, masa depannya masih panjang. Saya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kategori pelanggaran MA dengan memberikan hukuman yang diringankan,” kata Hidayat.
Harapan Keringanan dan Percepatan Proses Hukum
Gubernur menilai kasus yang dialami MA perlu ditangani secara bijaksana. Menurutnya, pelanggaran terkait kepemilikan hewan dilindungi memang tidak bisa dianggap sepele, namun di sisi lain, usia MA yang masih belia harus menjadi bahan pertimbangan.
“Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat dengan hukuman yang ringan, karena MA ini masih umur 19 tahun. Jangan sampai anak ini kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegas Hidayat.
Selain menyampaikan keprihatinan, Gubernur juga memberikan nasihat langsung kepada MA. Ia mendorong agar remaja tersebut menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Jadikan ini pelajaran. Ke depan harus semangat mengejar cita-cita yang sempat tertinggal,” ucapnya.
Hidayat menekankan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap harus dikedepankan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat dapat memberikan hukuman edukatif yang membuat pelaku jera, tetapi tetap memberi ruang bagi masa depan anak muda tersebut.
Penahanan dan Peran BKSDA
MA telah ditahan di Rutan Mapolda Babel sejak 10 September 2025 sebagai titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Penahanan dilakukan karena remaja tersebut kedapatan memelihara sejumlah hewan yang dilindungi dan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli satwa tersebut.
Kasus ini awalnya mencuat setelah anggota DPRD Kepulauan Babel, Me Hoa, mengunggah postingan di media sosial mengenai kondisi keluarga MA. Dalam unggahan itu, Me Hoa menceritakan penjelasan orang tua MA tentang duduk perkara kasus yang menimpa anaknya. Postingan tersebut viral dan menimbulkan diskusi luas di kalangan masyarakat.
Melalui akun media sosialnya, Me Hoa juga menyoroti kinerja BKSDA dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai langkah BKSDA terlalu tergesa-gesa dengan langsung menjerat MA ke ranah hukum tanpa memberikan peringatan resmi sebelumnya.
“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya diberikan peringatan dulu, bukan hanya melalui media sosial. Setelah itu baru diambil langkah hukum. Anak ini masih muda, masih bisa diarahkan,” tulis Me Hoa.
Reaksi Publik dan Dukungan Moral
Kasus ini kemudian menuai reaksi publik yang beragam. Sebagian masyarakat menilai hukum harus ditegakkan dengan tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang melanggar undang-undang konservasi. Namun, sebagian lainnya berpendapat, usia MA yang baru 19 tahun seharusnya membuat aparat mempertimbangkan bentuk hukuman yang lebih ringan.
Gubernur Hidayat menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mengintervensi hukum. Namun, sebagai kepala daerah, ia merasa perlu menyampaikan pandangan agar kasus ini ditangani dengan mengedepankan keadilan sekaligus aspek kemanusiaan.
“Saya tidak ingin mencampuri proses hukum, tapi saya berharap agar ada pertimbangan khusus. Jangan sampai anak ini kehilangan masa depannya hanya karena kesalahan yang sebenarnya bisa diarahkan dengan edukasi,” jelasnya.
Pentingnya Edukasi Konservasi
Kasus MA juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya edukasi konservasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Masih banyak warga yang belum memahami aturan mengenai satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang.
Pemerhati lingkungan di Babel menilai, kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan BKSDA untuk memperkuat sosialisasi tentang pentingnya menjaga satwa langka. Dengan begitu, kasus serupa bisa dicegah sejak awal tanpa harus berakhir di ranah hukum.
MA sendiri diketahui belum memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hal ini menambah alasan bagi Gubernur untuk meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan faktor usia dan latar belakang saat memutuskan hukuman.
Kasus hukum yang menimpa MA menjadi perbincangan hangat di Babel. Gubernur Hidayat Arsani turun langsung menjenguk sekaligus menyuarakan permintaan keringanan hukuman, dengan harapan remaja 19 tahun itu dapat memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.
Sementara itu, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menemukan jalan tengah, antara memberikan efek jera dan membuka kesempatan bagi MA untuk bangkit kembali. (Sumber : merdeka.com, Editor : KBO Babel)













