Viral Video, Hutan Mangrove di Bangka Selatan Diduga Dibabat untuk Perkebunan Sawit

Mangrove Bangka Selatan Terancam, Warga Minta Pemerintah Tindak Perkebunan Sawit

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Dugaan pembabatan hutan mangrove secara besar-besaran di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, memicu kehebohan dan kemarahan masyarakat pesisir. Kawasan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dan sumber penghidupan warga diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh sebuah perusahaan. Senin (15/12/2025)

Isu ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video berdurasi hampir tiga menit viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun @1.super.2 dan memperlihatkan secara jelas kondisi hutan mangrove yang telah rusak parah. Dalam rekaman itu, tampak area rawa pesisir yang gundul, dengan jejak alat berat yang diduga tengah melakukan aktivitas pembukaan lahan.

banner 336x280

Perekam video yang mengaku sebagai warga setempat menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan habitat alami mangrove. Ia membantah anggapan bahwa kawasan itu adalah lahan biasa yang dapat ditanami sawit.

“Kalau bukan habitatnya, sawit tidak akan tumbuh di rawa. Ini kawasan mangrove,” ujar perekam dalam video tersebut.

Dalam narasinya, pengunggah video juga menyebut bahwa lahan yang digarap diduga merupakan perkebunan kelapa sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Aktivitas pembukaan lahan itu disebut berlangsung di kawasan mangrove Desa Kumbung dan ditaksir telah merusak area yang luasnya mencapai ratusan hektare.

Yang membuat warga semakin resah, lokasi pembabatan tersebut dikabarkan hanya berjarak sekitar 20 meter dari bibir pantai. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, gelombang, dan intrusi air laut. Hilangnya mangrove dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan garis pantai Pulau Lepar Pongok.

Dampak langsung dari dugaan pembabatan mangrove tersebut disebut sudah dirasakan oleh masyarakat pesisir. Warga Desa Kumbung yang selama ini bergantung pada hasil laut mengeluhkan semakin sulitnya mencari kepiting, ikan, dan biota pesisir lainnya yang dahulu melimpah di kawasan mangrove.

“Dulu kami hidup dari mangrove ini. Kepiting mudah didapat, ikan banyak. Sekarang semua susah. Mangrove rusak, kami mau makan apa?” ungkap seorang warga dalam video dengan nada emosional.

Keluhan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat kecil yang merasa kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas yang mereka nilai hanya menguntungkan perusahaan. Warga juga menyebut bahwa akses mereka terhadap kawasan pesisir semakin terbatas seiring meluasnya perkebunan sawit.

Dalam video yang sama, masyarakat secara terbuka menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memerintahkan penindakan tegas terhadap dugaan perusakan hutan mangrove di Pulau Lepar Pongok. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.

Secara hukum, hutan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi negara dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk mangrove.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan dan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Dalam aspek kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembabatan hutan di kawasan lindung. Negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, serta kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak.

Menindaklanjuti informasi yang beredar luas di masyarakat, redaksi telah dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), pemerintah desa, serta instansi terkait di tingkat daerah maupun provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi dan memperoleh keterangan resmi dari semua pihak yang disebutkan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi. Keberimbangan informasi dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, masyarakat Desa Kumbung berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata. Mereka menuntut langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan mangrove yang tersisa serta memastikan tidak ada lagi perusakan lingkungan yang mengorbankan masa depan pesisir dan kehidupan masyarakat setempat. (Sumber : Radarjakarta.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *