KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aktivitas pengerukan dan penataan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buton, Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan di sepanjang aliran sungai hingga menyebabkan perubahan bentang alam dalam skala luas. Jum’at (24/7/2026)
Keresahan tersebut mencuat setelah sebuah rekaman video berdurasi sekitar 58 detik beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026). Dalam video tersebut, terlihat alat berat jenis ekskavator beraktivitas di kawasan yang disebut berada di sekitar DAS Sungai Buton.
Perekam video memperlihatkan kondisi kawasan yang telah mengalami perubahan. Sejumlah bagian lahan tampak dikeruk dan diratakan menggunakan alat berat. Luasan kawasan yang terdampak dalam rekaman tersebut disebut mencapai ratusan hektare, meski angka pasti luas lahan yang mengalami perubahan masih memerlukan verifikasi langsung dari pihak berwenang.
Dalam rekaman itu, suara perekam juga menyebut nama seorang pengusaha lokal, Ahon Bakit, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengerukan tersebut.
“Sungai Buton… Nah, ini PC (ekskavator) Ahon Bakik yang punya usaha nih… Habis… Aliran sungai sudah dikeruk,” ujar perekam dalam video.
Perekam juga meminta perhatian pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait agar kondisi tersebut segera mendapat penanganan. Kepala desa, kepala dusun, anggota DPRD, hingga Bupati Bangka Barat disebut sebagai pihak yang diharapkan dapat turun langsung untuk melihat kondisi kawasan tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan alat berat dan keterkaitan Ahon Bakit dengan aktivitas pengerukan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan dalam rekaman video dan informasi yang beredar di masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Ahon Bakit terkait tudingan tersebut.
Warga mengkhawatirkan perubahan bentang alam di sekitar DAS Sungai Buton dapat berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan. Pengerukan aliran sungai dan pembukaan lahan dalam skala besar dinilai berpotensi mengubah sistem aliran air, meningkatkan risiko erosi, serta menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian dan perizinan yang sesuai.
Kekhawatiran tersebut semakin besar apabila aktivitas pembukaan lahan benar dilakukan dalam skala ratusan hektare. Sebab, perubahan kawasan yang luas di sekitar daerah aliran sungai dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penataan lahan tersebut diduga berkaitan dengan rencana pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembangunan fasilitas pengolahan kelapa sawit di wilayah Desa Tumbak Petar.
Jika benar, rencana tersebut tentunya membutuhkan kepastian mengenai status lahan, perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan pembukaan dan penataan lahan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan lingkungan, nama Ahon Bakit juga kembali menjadi perhatian publik karena sebelumnya pernah dikaitkan dengan aktivitas perdagangan komoditas timah di Bangka Barat.
Di kalangan masyarakat Parittiga dan Jebus, Ahon dikenal sebagai salah satu pengusaha atau kolektor timah. Sejumlah informasi dan pemberitaan media lokal sebelumnya juga pernah menyebut namanya dalam konteks aktivitas penampungan pasir timah.
Namun, berbagai informasi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dan tetap membutuhkan verifikasi dari sumber resmi. Tuduhan terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa adanya proses hukum dan bukti yang sah.
Nama Ahon Bakit juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Pada Oktober 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI dilaporkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan gudang yang disebut berkaitan dengan Ahon di kawasan Parittiga atau Bakit.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik dilaporkan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Sementara itu, Ahon disebut tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.
Kendati demikian, keterkaitan antara aktivitas pengerukan DAS Sungai Buton dengan perkara hukum yang pernah diberitakan sebelumnya belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa kegiatan penataan lahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ahon Bakit belum mendapatkan tanggapan. Dua nomor telepon seluler yang diperoleh untuk kepentingan konfirmasi dilaporkan tidak aktif sehingga belum dapat digunakan untuk meminta klarifikasi.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lingkungan dan kegiatan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi. Pemerintah perlu memastikan status lahan, legalitas aktivitas alat berat, izin pembukaan lahan, kesesuaian tata ruang, serta dampak kegiatan terhadap DAS Sungai Buton.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Kondisi Sungai Buton kini menjadi perhatian warga. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah pengerukan dan pembukaan lahan tersebut telah sesuai aturan.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya siapa pemilik alat berat atau siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, melainkan bagaimana memastikan fungsi DAS tetap terjaga dan kepentingan lingkungan serta keselamatan warga tidak terabaikan di tengah rencana pengembangan ekonomi di wilayah Desa Tumbak Petar. (Sumber : inlens.id, Editor : KBO Babel)












