Vonis Bebas Dibatalkan, Pegawai BSB Pangkalpinang Divonis 6 Tahun dan Denda Rp300 Juta

MA Kabulkan Kasasi, Tiga Pegawai BSB Pangkalpinang Divonis 6 Tahun Penjara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terhadap tiga terpidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang. Putusan ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra. Kamis (21/8/2025)

Ketiga terpidana merupakan pegawai BSB Pangkalpinang yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana KUR bekerjasama dengan PT Hasil Karet Lada (HKL) dengan nilai kerugian mencapai Rp20,2 miliar. Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung RI yang diterima Sabtu (16/8/2025), putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

banner 336x280

Rincian Putusan Perkara

Dalam catatan perkara, terdapat tiga nomor putusan berbeda yang berkaitan dengan terdakwa. Pertama, nomor perkara 7501 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Taufik. Pengadilan pengaju adalah Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara tingkat I: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Perkara ini diterima kepaniteraan MA pada Selasa (22/4/2025), diregistrasi Kamis (19/6/2025), dan didistribusikan Selasa (5/8/2025).

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Jupriyadi, dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Nasrul Kadir. Putusan dijatuhkan pada Rabu (13/8/2025). Amar putusan menyatakan kasasi penuntut umum dikabulkan, vonis bebas sebelumnya dibatalkan, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua, nomor perkara 7497 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Rofalino Kurnia. Sama seperti terdakwa lain, proses persidangan di tingkat pertama digelar di PN Pangkalpinang dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Putusan kasasi juga dijatuhkan pada Rabu (13/8/2025) oleh majelis hakim yang sama. Hasil amar menyebutkan hal identik: mengabulkan kasasi JPU, membatalkan vonis bebas, menyatakan tidak terbukti atas dakwaan primair, namun terbukti atas dakwaan subsidair sehingga dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketiga, nomor perkara 7499 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Santoso Putra. Pengadilan pengaju adalah PN Pangkalpinang dengan nomor perkara tingkat I: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Proses registrasi dan distribusi perkara berlangsung di waktu yang sama, dengan amar putusan serupa yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Konfirmasi Kejaksaan

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan kasasi dari MA terhadap ketiga terdakwa. Namun, hingga kini Kejari Pangkalpinang masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan eksekusi.

“Iya, sudah kita informasinya tapi kita masih menunggu salinan putusan dan nanti langsung kita eksekusi seperti terpidana lainnya,” kata Anjasra Karya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, langkah eksekusi baru bisa dijalankan setelah Kejari menerima salinan resmi putusan dari MA. Meski begitu, pihaknya memastikan tidak ada pengecualian dalam proses pelaksanaan hukum terhadap para terpidana.

Eksekusi Terpidana Lain

Sejauh ini, Kejari Pangkalpinang telah mengeksekusi beberapa terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Moch Robi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurniawan Akasse, dan Zaedan Lesmana. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima secara resmi.

Sementara itu, untuk terpidana Andi Irawan, proses eksekusi belum dilakukan karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum tetap dijalankan secara konsisten.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi dana KUR ini menyeret delapan orang terpidana, terdiri dari lima pegawai BSB cabang Pangkalpinang dan tiga pihak dari PT Hasil Karet Lada (HKL). Dari pihak BSB, terpidana adalah Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra. Sedangkan dari PT HKL, terpidana adalah Sandri Alasta, Andi Irawan, dan Zaedan Lesmana.

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan merekayasa data dan dokumen pengajuan Kredit Usaha Rakyat melalui kerjasama fiktif dengan PT HKL. Dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat pelaku usaha kecil menengah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,2 miliar.

Pada tingkat pertama, delapan terdakwa sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Keputusan ini memicu langkah Kejari Pangkalpinang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair. Putusan kasasi ini sekaligus menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana KUR yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pelaku usaha kecil.

Dengan adanya putusan kasasi ini, tiga pegawai BSB Pangkalpinang yakni Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra resmi dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kejari Pangkalpinang kini tinggal menunggu salinan resmi untuk segera mengeksekusi para terpidana sebagaimana telah dilakukan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *