KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Berkas perkara kasus dugaan penipuan yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh penyidik Polda Babel kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025).
Kabar mengenai kelengkapan berkas perkara itu dibenarkan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya.
“Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung menerima penyerahan barang bukti atau P21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana,” ungkap Aco.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Hellyana. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kronologi kasus bermula dari pemesanan kamar dan fasilitas tertentu oleh korban, namun sampai saat ini pembayaran belum diterima.
“Kalau kronologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya, di mana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran,” jelas Aco.
Dari pantauan media, Hellyana terlihat mendatangi Kantor Kejati Babel sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil dinasnya. Namun, pada pukul 14.00 WIB, Hellyana sudah meninggalkan kantor kejaksaan tersebut.
“Pemeriksaan biasa tahap II terkait dengan barang buktinya dan orangnya atau subjek,” ujar Aco.
Menariknya, Kejati Babel berencana melakukan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam menangani kasus ini. RJ adalah upaya penyelesaian perkara melalui mediasi dan kesepakatan di awal proses hukum, tanpa langsung menempuh jalur pengadilan.
“Untuk selanjutnya, kami mengupayakan mediasi di awal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan, dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan sebagaimana mestinya,” kata Aco.
Aco menjelaskan bahwa upaya RJ akan segera dijalankan dengan memanggil kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, untuk dilakukan mediasi.
“Ini masih memenuhi kualitas untuk dilakukan RJ, dalam artian yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugian, dan ancaman pidananya,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai penting karena memungkinkan penyelesaian kasus secara damai tanpa harus melalui proses persidangan panjang. Namun, jika mediasi gagal, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan P21-nya berkas Hellyana, perhatian publik kini tertuju pada jalannya mediasi RJ dan langkah selanjutnya dari Kejati Babel. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)













