KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kelompok masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Koba menggelar audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026), guna membahas perkembangan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Jum’at (30/1/2026)
Audiensi tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat terdampak aktivitas pertambangan, termasuk Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh, bersama jajaran pejabat Kejari Bangka Tengah.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keresahan atas kondisi lingkungan pascatambang yang dinilai belum mendapatkan pemulihan optimal, meski aktivitas pertambangan PT Koba Tin telah berlangsung puluhan tahun. Fokus utama audiensi adalah transparansi dan pemanfaatan dana jaminan pascatambang yang seharusnya digunakan untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat terdampak.
Astiar menjelaskan, Desa Nibung merupakan salah satu wilayah yang paling merasakan dampak aktivitas pertambangan PT Koba Tin. Ia menyebut sekitar 70 persen wilayah desa terdampak langsung oleh kegiatan penambangan timah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kurang lebih 70 persen wilayah Desa Nibung terdampak aktivitas PT Koba Tin. Yang tersisa saat ini kebanyakan adalah kolong-kolong bekas tambang yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Astiar di hadapan jajaran Kejari Bangka Tengah.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihak desa dan masyarakat, upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan di Desa Nibung dinilai masih sangat minim. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya dampak lingkungan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan.
“Informasi dan data yang kami peroleh, di Desa Nibung sangat minim yang sudah dilakukan pemulihan atau reklamasi. Padahal dampaknya sangat luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menegaskan harapannya agar dana jaminan pascatambang yang telah disiapkan perusahaan dapat benar-benar disalurkan dan dimanfaatkan untuk desa-desa terdampak, khususnya Desa Nibung. Menurut Astiar, dana tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk reklamasi fisik, tetapi juga dapat dikemas dalam bentuk program CSR yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Dana pascatambang itu peruntukannya jelas, mulai dari reklamasi sampai CSR. Kalau dikelola dan dipergunakan dengan baik, tentu akan sangat bermanfaat bagi Desa Nibung maupun desa dan kelurahan lain di Bangka Tengah yang terdampak penambangan PT Koba Tin,” tuturnya.
Astiar menegaskan, masyarakat Desa Nibung mendukung penuh langkah penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pascatambang. Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga ke depan pengelolaan dana pascatambang benar-benar berpihak pada pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi ke depannya, kami mendorong pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan juga kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Bangka Tengah, agar dana pascatambang ini terus kita kawal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Astiar menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini masyarakat belum melihat secara nyata manfaat dana pascatambang tersebut. Ia menilai klaim reklamasi yang telah dilakukan perusahaan tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
“Kami berharap, karena dananya sudah disiapkan, masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan ataupun melihat secara riil. Kalau dibilang PT Koba Tin sudah melakukan reklamasi, menurut kami itu masih sangat minim, apalagi manfaatnya bagi masyarakat lewat CSR,” ucapnya.
Audiensi ini, lanjut Astiar, menjadi bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat untuk memastikan hak-hak desa terdampak pertambangan tidak diabaikan. Ia berharap Kejari Bangka Tengah dapat terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Sementara itu, pihak Kejari Bangka Tengah menyatakan menerima aspirasi masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan serta informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya audiensi ini, masyarakat lingkar tambang berharap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemulihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah bekas tambang, khususnya di Kecamatan Koba dan sekitarnya. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)















