KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Polemik kerusakan Pantai Pasir Padi akibat aktivitas penambangan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas. Masyarakat Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menegaskan keberatan atas pernyataan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, yang menyebut lokasi tambang berada di wilayah Bangka Tengah. Pernyataan tersebut dianggap secara tidak langsung menyudutkan masyarakat Sampur sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Pantai Pasir Padi. Kamis (11/12/2025)
Ketua Forum Masyarakat Kebintik Bersatu (FMKB), Nur Sodik, menyampaikan sikap tegas masyarakat dalam pertemuan bersama anggota FMKB di Desa Kebintik. Ia mengatakan bahwa masyarakat Sampur tidak pernah membuka atau mengelola aktivitas penambangan yang kini menjadi sorotan publik.
“Masyarakat Sampur, Desa Kebintik tidak mau dijadikan kambing hitam atas rusaknya Pantai Pasir Padi. Kegiatan penambangan di Tanjung Bunga menghasilkan bijih timah berton-ton per hari. Jadi kompensasi yang diterima masyarakat nelayan Tanjung Bunga sangat besar,” tegas Sodik dalam rilis resmi yang diterima awak media, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, lokasi tambang yang disebut-sebut berada di wilayah Sampur sebenarnya dibuka dan dikelola oleh kelompok nelayan Tanjung Bunga. Bahkan, aktivitas tersebut dilegitimasi oleh PT Timah melalui pembentukan Panitia Penambangan Tanjung Bunga, sehingga tidak logis jika masyarakat Sampur diseret sebagai penyebab kerusakan pantai.
Sodik mengingatkan bahwa kesalahan informasi terkait wilayah penambangan berpotensi memicu konflik antarwilayah. Karena itu, ia meminta PT Timah Tbk untuk mengambil peran lebih besar dalam pengaturan operasional tambang rakyat agar tidak terjadi tumpang tindih klaim wilayah maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Wali Kota mengatakan wilayah penambangan tersebut adalah wilayah Bangka Tengah. Sementara dana kompensasi dari penambangan tersebut dinikmati himpunan nelayan Tanjung Bunga Pangkalpinang,” ujar Sodik. Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara pernyataan resmi pemerintah kota dan klaim organisasi nelayan yang selama ini menikmati hasil tambang di kawasan tersebut.
Polemik ini bermula setelah lumpur dan endapan dari aktivitas tambang di Tanjung Bunga disebut-sebut mengalir ke kawasan Pantai Pasir Padi, menyebabkan kondisi air laut berubah keruh dan memicu protes dari warga Pangkalpinang. Respons cepat kemudian datang dari Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, yang menegaskan bahwa wilayah pesisir yang menjadi sumber masalah bukan berada dalam yurisdiksi Kota Pangkalpinang.
“Pangkalpinang zero tambang dan tidak akan kami biarkan ada kegiatan penambangan di wilayah kota,” tegas Saparudin ketika ditemui di kantor DPRD Pangkalpinang, Senin (8/12/2025). Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun izin tambang, baik di darat maupun laut, yang diterbitkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Namun, pernyataan itu justru memicu reaksi dari masyarakat Sampur. Mereka menilai Saparudin seolah melemparkan semua beban kesalahan ke wilayah Bangka Tengah tanpa memperhatikan fakta bahwa masyarakat Tanjung Bunga, yang berada di wilayah Pangkalpinang, merupakan pihak yang aktif mengolah tambang tersebut dan menerima kompensasi hasil tambang.
Sebelumnya, pada Selasa (2/12/2025), telah berlangsung pertemuan antara Masyarakat Dusun Sampur, Desa Kebintik, dengan seluruh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan serta ketua panitia Penambangan Tanjung Bunga, Air Itam, dan Temberan. Dalam pertemuan itu, Panitia Penambangan Tanjung Bunga secara tegas mengklaim bahwa lokasi tambang berada dalam wilayah administratif Tanjung Bunga.
Klaim tersebut diperkuat oleh Camat Bukit Intan, Amir La Ode, serta subsektor Satgas Halilintar PT Timah, Fikri alias Aceng, yang menyampaikan bahwa area tambang memang masuk dalam wilayah Tanjung Bunga. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa masyarakat Sampur tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas penambangan yang dituding menyebabkan kerusakan lingkungan di Pantai Pasir Padi.
Dengan adanya ketidaksinkronan data dan klaim antar pihak, masyarakat meminta pemerintah daerah, PT Timah, dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pemetaan wilayah secara transparan. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang rakyat agar tidak lagi terjadi saling tuding dan penyebaran informasi yang tidak akurat.
“Isu lingkungan bukan hanya soal wilayah administratif, tetapi soal kejujuran dan tanggung jawab,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kebintik. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang mengelola tambang, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.
Polemik ini dipastikan masih akan berlanjut. Dengan adanya dua versi klaim dari pihak pemerintah kota dan kelompok nelayan, warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara objektif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Masyarakat Sampur kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan PT Timah untuk memperjelas batas wilayah serta memastikan keberlanjutan lingkungan pesisir di kawasan tersebut. Yang mereka inginkan hanya satu: keadilan, bukan kambing hitam. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)










