
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan tanah, pabrik, dan berbagai aset terkait dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengusutan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun. Selasa (3/3/2026)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah puluhan lokasi di kawasan Medan dan Riau selama lebih dari dua pekan.

“Kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah kantor, rumah, serta pabrik pengolahan kelapa sawit,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Penyitaan ini menargetkan aset-aset milik pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Di antara aset yang disita adalah beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, serta sejumlah kendaraan. Syarief menegaskan, penyitaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi. Kami periksa di tempat untuk mempercepat proses, sehingga barang bukti tetap terjaga dan saksi tidak perlu dipindahkan ke Jakarta,” jelasnya.
Kasus korupsi ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga pasar. Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor CPO, di mana CPO dicatat menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang merupakan residu dari pengolahan minyak kelapa sawit.
Selain rekayasa kode ekspor, penyidik juga menemukan praktik suap yang dilakukan dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Aksi tersebut menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
“Kerugian keuangan negara akibat praktik rekayasa kode ekspor CPO ini diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun,” kata Syarief.
Hingga kini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian; dan MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Selain penyelenggara negara, tersangka lain adalah pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan dan distribusi ekspor CPO ilegal. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan rekayasa ekspor ini.
Syarief menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan aset dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat kepolisian dan otoritas daerah setempat. “Kami ingin memastikan seluruh aset yang terkait dengan kasus ini dapat diamankan untuk mendukung proses hukum, serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejagung menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan sesuai prosedur.
Selain itu, Kejagung juga memastikan agar pelayanan administrasi ekspor CPO yang sah tetap berjalan normal, tanpa mengganggu kegiatan legal para pelaku usaha yang taat pada regulasi. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem ekspor demi keuntungan pribadi.
Kasus rekayasa ekspor CPO ini menjadi sorotan publik karena dampaknya luas terhadap stabilitas harga minyak goreng nasional dan integritas tata kelola ekspor. Penyidikan dan penyitaan aset oleh Kejagung diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di sektor strategis ini.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan, sementara penyidik fokus memastikan seluruh barang bukti yang disita dapat digunakan dalam proses peradilan guna menegakkan keadilan bagi negara dan masyarakat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)














