KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia didatangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pengusutan dugaan kasus alih fungsi lahan. Kehadiran penyidik di lingkungan Kemenhut sempat memunculkan kabar penggeledahan, namun hal tersebut ditegaskan bukan penggeledahan, melainkan pencocokan dan pengamanan data. Sabtu (10/1/2026)
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penyidik Kejagung terpusat di Gedung Blok 2, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Dari area tersebut, penyidik terlihat membawa sejumlah berkas dan dokumen keluar dari lobi gedung untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung. Aktivitas itu menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi strategis yang mengurusi kebijakan kehutanan nasional.
Baik pihak Kejagung maupun Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut bukanlah penggeledahan. Penyidik Kejagung disebut masuk ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk mencocokkan data serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan penyelidikan yang tengah berjalan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kembali sejumlah perkara lama yang sebelumnya diduga tidak tuntas.
Pihak Kementerian Kehutanan juga membenarkan adanya pencocokan data tersebut. Kegiatan itu diklaim sebagai bentuk kerja sama dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penataan kawasan hutan dan dugaan alih fungsi lahan. Kemenhut menyatakan siap memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan Kejagung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci secara spesifik perkara apa yang sedang diusut. Penyidik belum menyebutkan lokasi lahan, wilayah, maupun jenis kasus yang menjadi fokus utama dalam pencocokan data tersebut. Kejagung hanya menegaskan bahwa pengusutan dilakukan terhadap dugaan kasus alih fungsi lahan yang sebelumnya sempat mandek.
Informasi yang beredar menyebutkan dugaan pengusutan tersebut berkaitan dengan alih fungsi lahan dan perizinan usaha pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus itu disebut-sebut terjadi pada rentang waktu 2017 hingga 2018. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Jika merujuk pada rentang waktu tersebut, perkara yang diselidiki diduga terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya, yakni Siti Nurbaya, pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kasus yang diusut tidak berkaitan langsung dengan kepemimpinan Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni.
Terkait keberadaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di luar negeri maupun di luar kota saat penyidik Kejagung mendatangi kantornya. Raja Juli Antoni disebut tetap berkantor di Jakarta, tepatnya di gedung utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Tidak ada agenda khusus yang membuatnya absen dari kantor pada hari tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih membatasi informasi yang disampaikan ke publik. Penyidik hanya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan kasus alih fungsi lahan yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada tata kelola kawasan hutan. Kejagung juga menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menegaskan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Kemenhut menyatakan tidak akan menghalangi penyelidikan dan siap membuka data yang dibutuhkan demi transparansi serta kepastian hukum. Pihak kementerian juga menekankan pentingnya klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Kasus dugaan alih fungsi lahan menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan sumber daya alam. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penanganan hukum diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus langkah perbaikan dalam pengelolaan kawasan hutan ke depan.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung, termasuk kepastian perkara yang sedang diusut serta potensi penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kejelasan informasi dinilai penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul pasca kedatangan penyidik Kejagung ke kantor Kementerian Kehutanan. (Sumber : Liputan6, Editor : KBO Babel)












