KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dini hari, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial SA (19) dan AB (20), serta seorang bandar sabu berinisial RY (25).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Satresnarkoba di kawasan Gang Culong, Mentok. Saat itu, petugas mendapati dua orang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio merah.
“Ketika dihampiri, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota, keduanya berhasil diamankan di Simpang Culong,” jelas Pradana dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Barang Bukti dari Pasutri
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di saku celana SA. Tidak hanya itu, dari dalam tas hitam milik AB ditemukan 13 paket sabu siap edar. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat aktif dalam peredaran narkotika di Mentok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, menambahkan bahwa interogasi awal terhadap pasutri tersebut membuka fakta baru.
“Pelaku SA mengaku masih menyimpan timbangan digital dan plastik klip di kontrakannya. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial RY,” terang Nikko.
Penangkapan Bandar RY
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan kasus. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap RY di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok. RY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diduga kuat menjadi pemasok utama sabu kepada SA dan AB.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, di antaranya 15 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, enam potongan pipet plastik, dua sekop dari sedotan, serta satu tas hitam. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha Fazzio yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Komitmen Polres Bangka Barat
Kapolres Pradana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Barat. Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, terutama jika sudah melibatkan anak muda.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Apalagi jika barang haram ini menyasar generasi muda, maka kami akan tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Nikko menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan jaringan. Polisi tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini. “Kami akan telusuri lebih lanjut dari mana asal barang ini dan bagaimana jalur distribusinya. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat hukum di Bangka Belitung tidak akan tinggal diam menghadapi maraknya peredaran narkoba. Upaya represif yang dilakukan kepolisian diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika yang kian meresahkan masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kapolres.
Dengan tertangkapnya pasutri muda dan bandar sabu ini, Polres Bangka Barat menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kasus ini juga menambah daftar panjang pengungkapan narkotika yang dilakukan aparat di Bangka Belitung sepanjang tahun 2025. (Sumber : Wowbabel, Editor : KBO Babel)