15 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan, Polres Belitung Lakukan Penimbangan di Gudang PT Timah

Unit Tipidter Polres Belitung Timbang 300 Karung Barang Bukti Pasir Timah Hasil Sitaan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Belitung melaksanakan giat penitipan dan penimbangan barang bukti (BB) pasir timah hasil penyitaan dari perkara tersangka berinisial AJ. Barang bukti dengan total berat mencapai 15 ton tersebut dikemas dalam 300 karung dan dititipkan di gudang resmi PT Timah, Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (30/09/2025). Rabu (1/10/2025)

Proses pengantaran barang bukti dilakukan menggunakan dua unit truk dengan nomor polisi BN 8232 WV yang dikemudikan oleh Rendy, serta BN 8361 XN yang dikemudikan oleh Andi. Setibanya di lokasi, barang bukti diterima langsung oleh Kepala Gudang GBT Lenggang, Yusep Fitriansyah, untuk kemudian dilakukan penimbangan ulang sesuai prosedur.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarm, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus tindak pidana pertambangan ilegal yang tengah ditangani pihaknya. Menurutnya, setiap barang bukti yang disita harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami memastikan setiap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana, khususnya terkait pasir timah ilegal, akan ditangani sesuai prosedur hukum. Penitipan di gudang resmi PT Timah ini bertujuan agar barang bukti tetap aman, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan maupun persidangan nanti,” ujar AKP I Made Yudha.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Belitung terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum mereka. Ia menilai aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Pertambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem alam. Kami akan terus melakukan tindakan tegas agar aktivitas semacam ini bisa diminimalisir bahkan dihentikan,” tambahnya.

Kegiatan penitipan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi penegakan hukum, di mana Polres Belitung memastikan seluruh barang sitaan dikelola secara profesional. Dengan dititipkan di gudang resmi milik PT Timah, barang bukti pasir timah dapat dipantau, disimpan, serta dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT Timah melalui Kepala Gudang GBT Lenggang, Yusep Fitriansyah, menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa gudang resmi PT Timah berfungsi sebagai tempat penitipan barang bukti yang aman dan terjamin keabsahannya.

“Kami dari PT Timah akan mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang dititipkan di gudang resmi akan dijaga sesuai standar perusahaan,” ujar Yusep.

Polres Belitung berharap dengan langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, masyarakat juga dapat ikut mendukung pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Sinergi antara aparat, perusahaan, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keberlangsungan lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Belitung.

Dengan adanya penimbangan dan penitipan 15 ton pasir timah ini, Polres Belitung menegaskan kembali keseriusan mereka dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak. (Sumber : sendikatbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *