KBOBABEL.COM (Kupang) – Jumlah tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah signifikan. Kodam IX/Udayana menetapkan sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka. Senin (11/8/2025)
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Budyakto menjelaskan, pemeriksaan seluruh tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Setelah pemeriksaan awal di lokasi satuan, seluruhnya dibawa ke Kupang.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dari total 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas perwira tersebut.
“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, oleh para seniornya. Insiden tersebut diduga menyebabkan kematian korban. Kodam IX/Udayana langsung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa seluruh anggota yang terlibat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Namun, hasil pengembangan penyidikan menetapkan total 20 prajurit sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan masing-masing anggota dalam peristiwa yang menewaskan Prada Lucky.
Kematian Prada Lucky mengundang perhatian luas, baik dari kalangan internal TNI maupun masyarakat umum. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak prajurit dan terjadi di lingkungan satuan militer, yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan.
Pangdam IX/Udayana menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan proses hukum dilakukan sesuai aturan peradilan militer yang berlaku.
Sementara itu, keluarga korban di Kupang meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan militer.
Dengan penetapan 20 tersangka ini, proses hukum diharapkan berjalan cepat. Penyidik Pomdam IX/Udayana dijadwalkan segera melakukan rekonstruksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Kasus Prada Lucky menjadi peringatan bagi institusi militer untuk terus mengawasi dan membenahi sistem pembinaan prajurit, agar kekerasan di lingkungan satuan dapat dicegah sejak dini. (Sumber: Detik Bali, Editor: KBO Babel)