KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Dr. Burhanuddin, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas para pemilik alat berat serta para pemodal yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah. Pernyataan tegas itu disampaikannya saat meninjau langsung lokasi penyitaan 23 alat berat di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025).
Burhanuddin mengatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal berskala besar yang didukung alat berat dan sistem pendanaan terstruktur. Karena itu, ia memastikan langkah penegakan hukum tidak hanya berhenti pada operator lapangan.
“Baik teman-teman media, di sini kita sudah melihat apa yang dilakukan para penambang ilegal ini,” ujar Burhanuddin.
“Kami akan melakukan tindakan penyelidikan siapa pemilik dari alat-alat ini, termasuk menelusuri pemodalnya. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kedatangan Kejagung RI ke lokasi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak mentolerir perusakan kawasan hutan yang dilakukan secara terorganisir.

23 Alat Berat Disita, 37 Lainnya Masih Disembunyikan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah berhasil menyita 23 unit alat berat, terdiri dari dua bulldozer dan 21 excavator. Seluruh alat itu diduga digunakan untuk penambangan ilegal di wilayah hutan negara Lubuk Besar.
Namun, temuan mengejutkan diungkapkan Komandan Korwil PKH. Ia menyebut bahwa total alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut jauh lebih banyak dari yang sudah disita saat ini.
“Perlu kami laporkan bahwa masih ada 37 alat berat yang akan dilakukan penyitaan. Sementara masih berada dalam hutan dan disembunyikan,” ungkapnya.
Keberadaan puluhan alat berat lain itu disebut tersebar di beberapa titik dan dipindahkan secara berpindah-pindah untuk menghindari penindakan.
Penertiban Skala Besar Dianggap Krusial
Operasi penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Bangka Belitung. Aktivitas penambangan ilegal ini dianggap merusak lingkungan, mengancam kawasan hutan lindung, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi sumber daya alam.
Burhanuddin memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
“Siapa pun yang terlibat, baik pemilik alat maupun pemberi modal, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi lanjutan Satgas PKH dipastikan terus dilakukan hingga seluruh alat berat yang disembunyikan ditemukan dan diamankan. (KBO Babel)










