Zero Tambang Pangkalpinang Hanya di Atas Kertas, Penambang Liar Bebas Beraksi Di Kolong Akit

banner 468x60
Advertisements

600 Meter dari Jalan Umum, Tambang Ilegal Kolong Akit Tantang Ketegasan Aparat dan Pemkot

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Praktik penambangan timah ilegal kian brutal di Kota Pangkalpinang, tepatnya di kawasan Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Jumat (25/4/2025), tim media menemukan fakta bahwa sejumlah kelompok penambang menggunakan mesin TI (Tambang Inkonvensional) secara terang-terangan tanpa mengindahkan ketentuan hukum, meski kawasan ini sudah ditetapkan sebagai wilayah Zero Tambang. Minggu (27/4/2025).

banner 336x280

Ironisnya, aktivitas penambangan ini dilakukan hanya beberapa meter dari jalan umum, seolah-olah tidak ada aparat atau pemerintah yang peduli. Padahal, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menegaskan Pangkalpinang sebagai zona bebas tambang.

Ketidakmampuan Satpol PP, aparat kepolisian setempat, dan pemangku kebijakan di Pemkot Pangkalpinang dalam menertibkan aktivitas ilegal ini menuai kritik tajam dari publik.

Kenyataan di lapangan berbicara lain: bukannya menurun, aktivitas tambang ilegal malah kian menggila. Tak terlihat adanya upaya represif atau penegakan hukum yang serius.

Situasi ini menimbulkan dugaan keras di tengah masyarakat: apakah ada ‘upeti’ atau permainan gelap yang membuat aktivitas tambang ilegal ini seolah-olah “kebal hukum”?

Dari aspek hukum, pelaku penambangan liar dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dumping limbah tanpa izin diancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Pasal 161 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang mengelola, menjual, atau mengangkut mineral tanpa izin.

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Praktik penambangan timah ilegal kian brutal di Kota Pangkalpinang, tepatnya di kawasan Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Jumat (25/4/2025), tim media menemukan fakta bahwa sejumlah kelompok penambang menggunakan mesin TI (Tambang Inkonvensional) secara terang-terangan tanpa mengindahkan ketentuan hukum, meski kawasan ini sudah ditetapkan sebagai wilayah Zero Tambang. Minggu (27/4/2025).
Caption : 600 Meter dari Jalan Umum, Tambang Ilegal Kolong Akit Tantang Ketegasan Aparat dan Pemkot

Dengan regulasi seketat ini, publik bertanya: mengapa penambangan di Kolong Akit tetap dibiarkan? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Dalam kondisi normal, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda seharusnya bertindak cepat. Begitu juga aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menindak pidana pertambangan ilegal. Namun kenyataannya, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan.

Kehancuran lingkungan akibat tambang ilegal pun tak terhindarkan. Lubang-lubang besar tercipta hanya beberapa langkah dari jalan aspal, mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan.

Belum lagi kerusakan ekosistem dan pencemaran tanah dan air yang akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi mendatang.

Tim media jejaring KBO Babel berupaya menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dengan terus melakukan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, pihak Kepolisian Resor Pangkalpinang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Publik menuntut ketegasan nyata dari aparat penegak hukum dan Pemkot Pangkalpinang. Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, memperlihatkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Pangkalpinang harus segera membuktikan bahwa komitmen Zero Tambang bukan sekadar slogan kosong.

Aparat dan pemerintah daerah harus bersikap tegas demi menyelamatkan lingkungan, hukum, dan masa depan kota ini dari kehancuran yang sudah di depan mata. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *