Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Nama Nico Alpiandy dan Elly Rebuin Disebut Terima Uang dari Marcella Santoso

Dakwaan JPU Bongkar Aliran Uang Rp205 Juta ke Elly Rebuin dan Rp70 Juta ke Nico dalam Kasus Perintangan Tipikor Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus besar perintangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait aliran uang yang diterima oleh beberapa pihak asal Bangka Belitung (Babel). Kamis (23/10/2025)

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dua nama asal Babel, yakni Nico Alpiandy, seorang wartawan, dan Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga menerima bayaran dari terdakwa Marcella Santoso untuk menjalankan operasi media yang bertujuan memengaruhi opini publik serta proses pembuktian di pengadilan.

banner 336x280

“Bahwa terdakwa Marcella Santoso meminta Nico Alpiandy (wartawan) dan Adam Marcos (pegawai PT Refined Bangka Tin) untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara tata niaga timah yang tidak benar dan membuat narasi yang isinya seolah-olah pendapat penasihat hukum terdakwa perkara timah yang benar dengan tujuan agar dapat mempengaruhi pembuktian dan hakim,” demikian bunyi dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan.

Jaksa menjelaskan, narasi-narasi yang diproduksi dan disebarkan oleh Nico dan Adam di media sosial serta beberapa kanal berita daring tersebut semuanya berasal dari arahan dan persetujuan langsung terdakwa Marcella Santoso serta Junaedi Saibih, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Atas aksi propaganda tersebut, Nico dan Adam disebut menerima bayaran sebesar Rp70 juta, yang diberikan secara bertahap melalui kombinasi transfer dan uang tunai (cash). Uang itu disebut sebagai imbalan atas peran mereka dalam menciptakan opini publik yang mendukung para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah.

Selain kedua nama tersebut, JPU juga menyinggung sosok Elly Gustina Rebuin, yang disebut memiliki peran penting sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan bagi para terdakwa utama. Dalam dakwaan, Elly disebut diminta oleh Marcella untuk memberikan keterangan di pengadilan dengan menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Prof. Bambang Hero adalah salah.

“Elly Gustina Rebuin mendapatkan pembayaran sebesar Rp205 juta sebagai imbalan atas perannya memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa,” ungkap jaksa.

Lebih jauh, JPU juga mengungkap bahwa Marcella memerintahkan Elly untuk menggerakkan massa dalam rangka aksi demonstrasi yang digelar di beberapa lokasi, termasuk di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Desember 2024. Aksi itu bertujuan untuk menekan lembaga dan opini publik agar meragukan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Prof. Bambang Hero.

Bahkan disebutkan, sebelum Elly dan timnya melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan pertemuan di rumah Andi Kusuma, salah satu pihak yang juga disebut terlibat dalam jaringan tersebut. Dalam pertemuan itu, Elly menjelaskan bahwa data dari Marcella berbeda dengan hasil perhitungan kelompok tambang lokal (data Jamrek) dan juga hasil perhitungan dari Prof. Sudarsono. Atas dasar perbedaan data inilah, kemudian laporan terhadap Prof. Bambang Hero dibuat di Polda Babel.

Perkara besar ini menjerat enam orang terdakwa utama, yang terdiri dari kalangan advokat, buzzer, hingga pekerja media. Keenamnya adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis dan ketua buzzer), Ariyanto (advokat), dan M. Syafei.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan dan proses hukum kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan banyak pihak di Bangka Belitung dan sekitarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp271 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat praktik penyalahgunaan izin, manipulasi data ekspor, dan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan besar dan pejabat daerah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai sektor — mulai dari hukum, media, hingga dunia usaha — dalam upaya menghambat penegakan hukum di sektor pertambangan timah nasional. (Sumber : Babelpos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *