Usai Kasasi Ditolak MA, Sandra Dewi Putuskan Cabut Keberatan Penyitaan Aset Rp33 Miliar

Tak Lagi Lawan Penyitaan, Sandra Dewi Ikhlas Asetnya Disita untuk Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut permohonan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Keputusan ini diambil setelah Sandra menyatakan menerima putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terhadap suaminya. Selasa (28/10/2025)

Langkah pencabutan permohonan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan perkara yang diajukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi.

banner 336x280

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam persidangan terbuka untuk umum.

Hakim menegaskan, surat pencabutan yang diajukan oleh pengacara Sandra Dewi, bersama dua pemohon lainnya yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” lanjut Hakim Rios saat membacakan penetapan.

Dengan pencabutan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh putusan yang telah dijatuhkan terhadap Harvey Moeis sebelumnya tetap sah dan dapat segera dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, dengan adanya pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 tanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.

Usai sidang, kuasa hukum Sandra Dewi yang hadir di pengadilan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Mereka hanya mengonfirmasi bahwa pencabutan dilakukan karena kliennya telah menerima sepenuhnya hasil putusan hukum yang menjerat suaminya.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski Sandra Dewi diketahui memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, sejumlah aset miliknya tetap disita oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan itu dilakukan dengan alasan aset-aset tersebut dinilai masih berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyitaan, aparat hukum menemukan berbagai barang mewah seperti 88 tas bermerek, beberapa unit mobil, perhiasan bernilai tinggi, serta rekening deposito dengan total mencapai Rp33 miliar. Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Harvey Moeis.

Saat memberikan kesaksian di pengadilan tingkat pertama, Sandra Dewi sempat menjelaskan bahwa seluruh aset yang dimilikinya didapat dari hasil kerja kerasnya sendiri selama berkarier di dunia hiburan. Ia menyebut penghasilannya berasal dari pekerjaan sebagai aktris, model iklan, dan hasil endorsement dari berbagai merek terkenal.

“Semua tas dan perhiasan itu hasil kerja saya sendiri, bukan dari suami. Saya punya perjanjian pisah harta dengan beliau,” ujar Sandra dalam salah satu sidang pada waktu itu.

Namun, majelis hakim dan jaksa penuntut umum menilai bahwa sebagian aset yang disita tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, barang-barang tersebut tetap dimasukkan ke dalam daftar aset sitaan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey.

Kasus korupsi tata niaga timah ini sendiri merupakan salah satu perkara terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang tidak sesuai aturan, sementara Rp29 triliun merupakan kerugian keuangan negara secara langsung.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena berperan dalam pengaturan tata niaga timah melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia terbukti menerima keuntungan besar dari praktik itu dan disebut ikut mengendalikan jaringan penjualan timah yang merugikan negara.

Dengan keputusan Sandra Dewi untuk mencabut keberatan atas penyitaan aset, maka seluruh proses hukum terkait harta kekayaan pasangan tersebut kini dinyatakan selesai. Jaksa kini memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi seluruh putusan, termasuk penyitaan aset-aset yang sudah masuk dalam daftar barang bukti.

Langkah Sandra Dewi ini dinilai sebagai bentuk penerimaan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Meski begitu, publik masih menyoroti kasus ini sebagai pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *