Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Status P-21 Dedy Yulianto Disorot, Marwan Pertanyakan Penegakan Hukum Kejati Babel

Status P-21 Dedy Yulianto Disorot, Marwan Pertanyakan Penegakan Hukum Kejati Babel

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) pada Kamis (30/10/2025) siang sempat memanas. Terpidana kasus korupsi, H. Marwan, kembali menyoroti lambannya proses hukum terhadap sejumlah figur publik di Babel, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto, yang hingga kini belum dieksekusi meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Sabtu (1/11/2025)

Dalam orasinya, Marwan dengan lantang mempertanyakan sikap Kejati Babel yang dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menyinggung bahwa Dedy Yulianto sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, namun hingga kini belum juga disidangkan.

“Satu lagi Dedy Yulianto, Pak Aspidsus. Dia sudah lama jadi tersangka. Dua pimpinan DPRD sudah menjalani putusan dan hukuman, tapi Dedy Yulianto sampai saat ini tidak pernah diproses sampai ke pengadilan. Dia masih bebas melenggang,” kata Marwan di hadapan simpatisannya saat berorasi.

Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Babel melalui Asisten Intelijen (Asintel) Fadil Regan sempat menyatakan bahwa berkas perkara Dedy Yulianto telah dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, secara prosedural, kasus tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berupa eksekusi atau pelimpahan perkara.

Sentilan untuk Kejati Babel dan Kasus Silfester yang Mangkrak

Tidak hanya menyoroti Dedy Yulianto, Marwan juga menyindir penanganan perkara lain yang disebut-sebut masih mangkrak di Kejati Babel. Salah satunya adalah kasus Silfester, yang menurutnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi belum dieksekusi hingga bertahun-tahun.

“Silfester tingkat nasional, sudah inkrah tapi tidak dieksekusi sampai sekarang. 2.350 hari Silfester melenggang di luar, tapi tidak dieksekusi oleh kejaksaan,” ucap Marwan dengan nada tinggi.

Dalam orasinya yang disambut seruan dari simpatisan, Marwan menyinggung soal ketimpangan perlakuan hukum. “Kalau Silfester boleh, kalau Dedy Yulianto di luar, apakah H. Marwan tidak boleh?” tanya Marwan kepada para pendukungnya.

“Boleh!” teriak simpatisan menjawab serempak.

Marwan kemudian melanjutkan seruannya dengan nada emosional, menantang aparat yang menurutnya berlaku tidak adil.

“Kalau jaksa datang ke rumah bawa TNI, apakah kita siap perang di sana?” ucapnya dengan suara lantang.

“Siap!” timpal para simpatisan menanggapi.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ketegangan di antara kelompok pendukung Marwan yang menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum antara dirinya dan sejumlah pihak lain yang disebut-sebut juga terlibat dalam kasus korupsi di daerah ini.

Respons Kejaksaan dan Dedy Yulianto Belum Ada

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan resmi dari Dedy Yulianto terkait tudingan dan sentilan dari terpidana Marwan tersebut. Nomor telepon dan pesan singkat yang dikirimkan jurnalis media ini belum mendapatkan balasan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dieksekusinya kasus Dedy Yulianto maupun perkembangan status hukum Silfester yang disebut dalam orasi Marwan.

Ketiadaan penjelasan ini semakin menimbulkan spekulasi publik mengenai komitmen aparat penegak hukum di Babel dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan figur publik dan pejabat daerah.

Kilas Balik Kasus Marwan dan PT Narina Keisha Imani (NKI)

Untuk diketahui, Marwan merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kabupaten Bangka. Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh besar di tingkat daerah.

Awalnya, Marwan Cs divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, yang dipimpin oleh Hakim Sulistyanto Rokhmat Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir. Putusan bebas tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum di persidangan.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap Marwan. Putusan MA itu sekaligus memperkuat posisi hukum yang menyatakan bahwa Marwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Marwan tampak masih aktif menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum di Babel, terutama terhadap apa yang disebutnya sebagai ketimpangan perlakuan aparat hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi lainnya.

Publik Desak Transparansi Penanganan Kasus

Sentilan Marwan kembali membuka perbincangan publik mengenai transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Bangka Belitung, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menyeret pejabat atau mantan pejabat daerah.

Beberapa pengamat hukum lokal menilai bahwa kritik tersebut, meski datang dari seorang terpidana, tetap relevan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

“Apapun latar belakangnya, kritik semacam ini patut ditanggapi dengan profesional. Masyarakat berhak tahu sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu akademisi hukum di Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel yang menjerat Dedy Yulianto kini kembali menjadi sorotan publik. Publik menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Babel dalam menuntaskan perkara ini, sebagai bukti bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang. (Sumber : Babel Update, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk SMA/SMK Tanpa “Main Belakang”, Dinas Pendidikan Babel Tantang Warga Lapor Jika Ada Pelanggaran

    Masuk SMA/SMK Tanpa “Main Belakang”, Dinas Pendidikan Babel Tantang Warga Lapor Jika Ada Pelanggaran

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2025 kini mendapatkan pengawasan ketat, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dinas Pendidikan Babel mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proses tersebut.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Babel, Darlan, menegaskan […]

  • Ekonomi Babel Mulai Pulih, BPJ Minta Penegakan Hukum Pertambangan Tidak Rugikan Masyarakat

    Ekonomi Babel Mulai Pulih, BPJ Minta Penegakan Hukum Pertambangan Tidak Rugikan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menyoroti kondisi pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang hingga kini masih diwarnai praktik penambangan ilegal. Menurutnya, Babel merupakan daerah kepulauan dengan masyarakat yang rata-rata menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, terutama timah, sehingga penegakan hukum di bidang ini perlu dilakukan dengan penuh […]

  • Tambang Ilegal di Desa Pemali Kian Merajalela

    Tambang Ilegal di Desa Pemali Kian Merajalela

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kuat dugaan dibekingi oknum aparat, terbukti sejumlah penambang timah bebas melakukan kegiatan ilegal dekat area perkebunan sawit Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung. Sabtu (12/7/2025) Aktivitas tambang ilegal di lokasi ini bukannya singkat melainkan telah berjalan selama berbulan-bulan panjang. Keberadaan tambang ilegal ini atau tepatnya arah jalan […]

  • Program TJSL PT TIMAH Tbk Hadirkan Manfaat Nyata, dari Sembako hingga Kebun Cabai di Bangka Selatan

    Program TJSL PT TIMAH Tbk Hadirkan Manfaat Nyata, dari Sembako hingga Kebun Cabai di Bangka Selatan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Kamis (21/5/2026) Berbagai program yang dijalankan dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti di Kabupaten Bangka Selatan. Pelaksanaan program TJSL tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang terjalin […]

  • Tiga Ojol Utusan Gubernur Hidayat Arsani Bawa Pesan Duka untuk Keluarga Alm Affan

    Tiga Ojol Utusan Gubernur Hidayat Arsani Bawa Pesan Duka untuk Keluarga Alm Affan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga besar almarhum Affan Kurniawan di Jalan Blora, Menteng, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam lalu. Kedatangan tiga perwakilan komunitas ojek online (ojol) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diutus langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani, mendapat sambutan hangat dari keluarga. Kamis (4/9/2025) Sejak sore hari, rumah duka tampak dipadati […]

  • Perpres 79/2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI-Polri hingga Pejabat Negara

    Perpres 79/2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI-Polri hingga Pejabat Negara

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Salah satu kebijakan yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara. Jum’at […]

expand_less