KBOBABEL.COM (JAKARTA) — PT Paramount Land resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset berupa ruko senilai Rp 30,2 miliar yang disita dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah mulai disidangkan pada Rabu (5/11/2025). Jumat (7/11/2025)
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, keberatan itu diajukan oleh pihak PT Paramount Land yang merasa dirugikan atas penyitaan aset berupa ruko yang berada di kawasan Maggiore Business Loft.
“Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan atas penyitaan aset pada putusan atas nama terdakwa Tamron,” jelas Andi kepada wartawan, Rabu (5/11).
Aset yang menjadi objek sengketa adalah sebuah unit ruko senilai Rp 30.229.900.000. Berdasarkan berkas perkara, pembelian ruko tersebut dilakukan atas nama Kian Nie, istri dari terdakwa kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Dalam perkara pokoknya, Tamron disebut berperan sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang diduga terlibat dalam skandal tata kelola timah di Bangka Belitung.
Sidang perdana permohonan keberatan itu telah digelar di PN Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai oleh Adek Nurhadi, SH. Sidang pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam perkara keberatan ini.
“Sidang perdana sudah digelar hari ini, Rabu, dengan ketua majelis Adek Nurhadi, SH, dengan agenda pemeriksaan legal standing,” terang Andi.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/11) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung RI selaku termohon. Pihak kejaksaan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Paramount Land. Namun, dalam beberapa perkara serupa, Kejagung kerap menegaskan bahwa seluruh aset yang disita dalam perkara korupsi timah merupakan hasil tindak pidana yang berkaitan langsung dengan perbuatan para terdakwa.
Tamron sendiri telah dijatuhi vonis berat dalam perkara pokoknya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Putusan tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang tetap sama. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Tamron, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi tata kelola timah ini merupakan salah satu perkara besar yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengusaha, pejabat, dan sejumlah perusahaan. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal dalam tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung mencapai lebih dari Rp 271 triliun.
Permohonan keberatan PT Paramount Land menjadi babak baru dalam rangkaian panjang penanganan kasus tersebut. Perusahaan properti itu mengklaim tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Tamron, serta menegaskan bahwa pembelian ruko dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan sidang keberatan ini, PN Jakarta Pusat akan menilai apakah aset senilai Rp 30,2 miliar tersebut memang terkait langsung dengan hasil tindak pidana atau merupakan aset pihak ketiga yang beritikad baik. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan bagi penyelesaian aset lain yang turut disita dalam perkara korupsi timah yang hingga kini masih terus bergulir. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)













